AMUNTAI – Kepala Desa Bararawa, Kecamatan Paminggir, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) oleh Kejaksaan Negeri HSU.
Rahmani diduga menilap dana desa pada tahun anggaran 2024.
Akibat penetapan tersangka tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) HSU menunjuk Sekretaris Desa (Sekdes) Latif sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kades Bararawa.
Keputusan ini diambil untuk memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan.
“Karena kadesnya berstatus tersangka tipikor, maka jabatan sementara diisi oleh sekdes sebagai pejabat pelaksana,” kata Kepala DPMD HSU Rijali Hadi, Kamis (14/8).
Rijali menjelaskan, Rahmani saat ini berstatus nonaktif dan belum diberhentikan secara permanen.
Pemberhentian tetap akan dilakukan apabila putusan pengadilan telah inkrah dan membuktikan yang bersangkutan bersalah.
“Jika terbukti bersalah, maka akan diberhentikan dari jabatannya sebagai kades,” tegasnya.
Ia mengingatkan seluruh kepala desa di HSU agar mengelola dana desa sesuai aturan demi menghindari jerat hukum.
Sebelumnya, Kepala Kejari HSU Albertinus P Napitupulu mengumumkan penetapan dan penahanan Rahmani setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2024.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 659,7 juta.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menambah daftar panjang dugaan korupsi dana desa di HSU.
Editor : Muhammad Syarafuddin