BARABAI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Tengah (HST) memusnahkan berbagai barang bukti sitaan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) untuk periode Mei hingga Juli 2025.
Dilaksanakan pada Kamis (14/8) di halaman Kantor Kejari HST di Barabai, dipimpin Kepala Kejari HST, Yusup Darmaputra.
Pemusnahan ini merupakan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Ayat (1) huruf b UU RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI serta Pasal 270 KUHAP.
Total barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 38 perkara dengan rincian sebagai berikut: Tindak pidana narkotika 13 perkara, rinciannya 118 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat kotor 56,22 gram dan berat bersih 39,49 gram.
Selanjutnya 9 unit handphone. Tindak pidana psikotropika 1 perkara, 87 butir obat jenis Atarax Alprazolam, dan 15 butir obat jenis Valdimex Diazepam.
Tindak pidana lain total 18 perkara. 11 perkara senjata tajam dengan barang bukti 16 bilah senjata tajam. Empat perkara pembunuhan/pembunuhan anak, dengan barang bukti sepatu, dompet, selimut, karpet, dan pakaian. Tiga perkara pencurian dengan barang bukti karpet, pakaian, dan barang pribadi lainnya.
Tindak pidana ITE dan lainnya total 6 perkara, 5 perkara terkait penyebaran informasi elektronik bermuatan perjudian, dengan barang bukti 3 kartu ATM, 5 unit handphone, 2 buku tabungan, tas, dompet, dan korek api. Satu perkara percobaan pembakaran dengan barang bukti potongan kayu terbakar serta pakaian.
Kajari HST Yusup Darmaputra menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan antisipasi dalam memastikan barang bukti dari perkara yang telah diputus pengadilan tidak lagi disalahgunakan.
“Seluruh barang bukti ini dimusnahkan sesuai prosedur hukum demi memberikan efek jera kepada pelaku dan memastikan tidak ada penyalahgunaan kembali di masyarakat,” pungkasnya.
Editor : Muhammad Syarafuddin