Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Kejari HSU Tetapkan Kepala Desa Bararawa Sebagai Tersangka Dugaan bKorupsi Dana Desa Rp 659 Juta

M Akbar Radar Banjarmasin • Kamis, 14 Agustus 2025 | 13:03 WIB
TIPIKOR: Tersangka R Kepala Desa Bararawa, Kecamatan Paminggir saat bersiap di bawah ke Lapas Kelas IIB. (Foto: Istimewa/Radar Banjarmasin)
TIPIKOR: Tersangka R Kepala Desa Bararawa, Kecamatan Paminggir saat bersiap di bawah ke Lapas Kelas IIB. (Foto: Istimewa/Radar Banjarmasin)

AMUNTAI – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara, Dr. Albertinus P Napitupulu, menetapkan dan menahan seorang tersangka berinisial R.

Tersangka merupakan Kepala Desa Bararawa, Kecamatan Paminggir, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2024.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti kuat adanya dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) yang mengakibatkan kerugian negara Rp 659.721.739.

Angka tersebut diperoleh dari hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten HSU, menyatakan total kerugian keuangan desa tahun 2024 mencapai Rp 711.918.539, dikurangi pengembalian sebesar Rp 56.150.000.

Kajari HSU Albertinus, menjelaskan, penahanan dilakukan sesuai Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, karena terdapat kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Akhmad Zahedi Fikry, mengungkapkan bahwa berdasarkan Peraturan Desa Bararawa Nomor 1 Tahun 2024, desa tersebut memiliki pendapatan Rp 1,23 miliar dan pencairan dana dari kas desa sebesar Rp 1,35 miliar.

Namun, sebagian besar dana diduga diselewengkan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi.

"Modus operandi tersangka R diduga memerintahkan Kaur Keuangan Desa untuk mencairkan dana tanpa bukti pendukung, lalu mentransfer dana tersebut ke rekening pribadinya dan rekening istrinya, MK," ujarnya pada media ini, Kamis (14/8/2025).

Selain itu, terdapat belanja fiktif sebesar Rp 422.154.700 dan pencairan dana Rp 289.763.839 untuk kepentingan pribadi, termasuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), gaji perangkat desa, insentif kader, serta konsumsi yang tidak dibayarkan.

Menambahkan, Kasi Intelijen Asis Budianto, bahwa Camat dan seluruh kepala desa di Kecamatan Paminggir mendukung penuh langkah hukum ini.

Lanjut Asia, mereka berharap kasus ini menjadi pelajaran agar pengelolaan ADD dan DD dilakukan sesuai peraturan.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Amuntai selama 20 hari, terhitung 13 Agustus hingga 1 September 2025.

"R dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tegasnya.

Editor : Arif Subekti
#pidana #Korupsi #Kalsel #Hulu Sungai Utara