Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Tertangkap Basah Curi Rokok di Kios, Tak Sampai 24 Jam Pelaku Ditangkap

Rasidi Fadli • Kamis, 14 Agustus 2025 | 11:10 WIB
Barang bukti hasil pencurian yang berhasil diamankan
Barang bukti hasil pencurian yang berhasil diamankan

RANTAU - Tak disangka, dini hari yang biasanya lengang di Desa Bungur Baru, Kecamatan Bungur, Tapin, justru mendadak geger. Seorang pria tertangkap basah membobol kios dan berusaha menggondol ratusan bungkus rokok. Nahas, aksi nekat itu keburu diketahui pemilik kios.

Adalah Arif Rahman Hakim, pemilik kios yang menjadi korban pencurian dengan pemberatan pada Selasa (12/8/2025) sekitar pukul 03.00 Wita. Saat itu, ia bangun untuk buang air kecil. Namun dari balik tirai jendela, matanya langsung menangkap pemandangan mencurigakan. Rolling door kios yang malamnya sudah ia gembok, tampak terbuka sekitar satu meter.

Tak tinggal diam, Arif langsung keluar rumah. Dan benar saja, dari balik kios muncul sosok pria yang dikenalnya, Herman, warga setempat yang tinggal di RT 003 RW 002, Desa Bungur Baru. Herman sontak lari terbirit-birit saat menyadari aksinya dipergoki.

“Pelapor langsung berteriak minta tolong ke warga sekitar dan menghubungi pihak Polsek Bungur,” ujar Plh Kasi Humas Polres Tapin, Ipda Yudhis, mewakili Kapolres Tapin AKBP Weldi Rozika, Kamis (13/8/2025).

Setelah diperiksa, sejumlah barang bukti ditemukan di lokasi kejadian. Di antaranya 166 bungkus rokok berbagai merek, satu lembar catatan pembelian, dan satu pasang sandal jepit biru putih merek Nipon yang diduga ditinggalkan pelaku saat kabur.

Tak hanya rokok, pelaku juga sempat membawa kabur uang tunai Rp200 ribu dari dalam kios. Total kerugian ditaksir mencapai Rp4.837.000.

Berbekal laporan korban, tim gabungan Polsek Bungur dan Unit Resmob Polres Tapin bergerak cepat.

Kurang dari 24 jam, pada Rabu (13/8) sekitar pukul 14.00 Wita, pelaku akhirnya berhasil dibekuk di sebuah bangunan rumah yang masih dalam tahap pengerjaan di Desa Bungur Baru.

“Herman langsung kami amankan dan dibawa ke Mapolsek Bungur untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Ipda Yudhis.

Kini, Herman harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke-3 dan Ke-5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

“Proses hukum tetap berjalan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, terutama terhadap keamanan lingkungan sekitar,” pungkas Yudhis.

Editor : Arif Subekti
#rokok #Tapin #Bungkus #tangkap #Curi