Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Rokok Ilegal hingga Miras Senilai Rp1,9 M

Maulana Radar Banjarmasin • Kamis, 14 Agustus 2025 | 11:02 WIB
DIMUSNAHKAN:Sejumlah botolan minuman keras illegal ditumpahkan dalam ember besar.//maulana
DIMUSNAHKAN:Sejumlah botolan minuman keras illegal ditumpahkan dalam ember besar.//maulana

BANJARMASIN-Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Banjarmasin memusnahkan barang-barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, Kamis (14/8/8/20225). Ada dua cara pemusnahan, untuk rokok secara simbolis dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan minol ditumpahkan ke dalam ember besar dan selanjutnya dibuang ke saluran tangki septik.

Kepala KPPBC Banjarmasin, Tonny Riduan P. Simorangkir, menyebut barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan dari Oktober 2024 hingga April 2025 di 11 kota/kabupaten se-Kalsel. Totalnya mencapai 217 pelanggaran.

Barang-barang yang dimusnahkan antara lain,1.127.316 batang rokok ilegal, 335,5 Kilogram Tembakau iris ilegal, berikutnya 2.092,9 liter minuman mengandung etil alkohol dan 2.400 pieces Koolkap Gas Bags 10 kotak teh cina.

"Total nilai barang mencapai Rp1.919.179.582. Barang-barang tersebut telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan mendapat persetujuan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sesuai PMK Nomor 150/PMK.06/2023," bebernya.

Barang hasil tembakau dan minuman beralkohol yang dimusnahkan melanggar ketentuan UU Cukai, seperti penggunaan pita cukai bekas atau palsu hingga tidak dilekati pita cukai sama sekali.

"Dan membuat kerugian negara akibat pelanggaran ini mencapai Rp1,32 miliar," kata Tonny.

Sementara itu, barang eks kepabeanan seperti Koolkap Gas Bags dan teh, melanggar UU Kepabeanan, terutama yang terkait barang-barang yang dilarang atau dibatasi impornya.

"Pemusnahan ini adalah bentuk nyata komitmen Bea Cukai dalam menjaga masyarakat dari peredaran barang ilegal dan melindungi industri dalam negeri," ujar Tonny, dalam sambutanya.

Editor : Arif Subekti
#Musnahkan #rokok ilegal #bea cukai #banjarmasin