Pelaksana proyek tersebut ditahan tim Pidsus Kejari Tapin setelah mangkir dari panggilan pertama penyidik. Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-03/O.3.17/Fd.1/08/2025 tertanggal 11 Agustus 2025.
Tersangka "R" diketahui menggunakan perusahaan milik orang lain, CV Cahaya Abadi yang dikuasai "NM". Pemilik CV Cahaya Abadi tersebut telah lebih dulu mendekam dalam kasus yang sama.
"Betul, yang bersangkutan kami tahan setelah dua kali dipanggil. Panggilan pertama pada 8 Agustus tidak dipenuhi, lalu kami layangkan pemanggilan kedua dan yang bersangkutan hadir," ungkap KasiTindak Pidana Khusus Kejari Tapin Bimo Bayu Aji Kiswanto, Selasa (12/8/2025).
Penetapan "R" sebagai tersangka sudah dilakukan 5 Agustus 2025 melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-03/O.3.17/Fd.1/08/2025.
Penyidik menduga terjadi penyimpangan serius dalam pelaksanaan proyek jembatan yang dibiayai APBD Tahun Anggaran 2024. Dugaan kerugian keuangan negara mulai mengemuka seiring masuknya hasil audit teknis dari lembaga terkait.
"R" dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, dua tersangka lain yakni "AR" dan "NM" telah ditetapkan tersangka. Berkas keduanya sudah memasuki tahap prapenuntutan di Kejari Tapin.
Modusnya terbilang klasik. "NM" sebagai Direktur CV Cahaya Abadi meminjamkan perusahaannya kepada "R". Setelah uang muka cair, dana proyek diserahkan kepada "R" yang kemudian tidak melaksanakan pekerjaan.
Editor : M. Ramli Arisno