BATULICIN – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel, menerapkan Rumah Restorative Enforcement untuk menangani pelanggaran ringan di masyarakat melalui mediasi dan dialog.
Program ini menyasar persoalan seperti ternak warga yang masuk ke pekarangan orang lain, penertiban pedagang kaki lima di area terlarang, hingga penggunaan musik di luar ketentuan yang mengganggu kenyamanan.
Dalam kasus seperti ini, pihak yang berselisih dipertemukan untuk mencari kesepakatan damai tanpa langsung memproses hukum.
Sebaliknya, pelanggaran berat seperti praktik prostitusi, peredaran minuman keras, dan pelanggaran serupa tetap akan ditindak tegas sesuai peraturan daerah.
Gagasan Rumah Restorative Enforcement muncul setelah Kepala Satpol PP dan Damkar Syaikul Ansari berkonsultasi dengan Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, sebagai upaya menghadirkan penegakan aturan yang lebih adaptif terhadap dinamika sosial.
Langkah ini juga dimaksudkan untuk menghindari asumsi masyarakat yang merasa terintimidasi oleh kehadiran Satpol PP.
“Beliau (bupati) menghendaki Satpol PP menjadi teman masyarakat,” katanya kepada Radar Banjarmasin, Senin (11/8).
Sebagai bagian dari program, Satpol PP dan Damkar juga menghadirkan Duta Praja—gabungan personel Satpol PP—yang bertugas memberikan edukasi kepada warga tentang pentingnya ketertiban dan kenyamanan lingkungan melalui pendekatan persuasif.
Koordinator Duta Praja dijabat oleh Kepala Bidang Damkar, Siti Aisyah.
Para Duta Praja diterjunkan langsung ke permukiman, pasar, dan ruang publik lainnya untuk mengedukasi warga mengenai aturan yang berlaku.
Mereka diharapkan menjadi penghubung antara regulasi dan masyarakat, sehingga pesan tentang ketertiban umum dapat diterima tanpa kesan mengancam.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan Rumah Restorative Enforcement dapat mendatangi langsung kantor Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu atau mengajukan pengaduan melalui kanal media sosial resmi instansi tersebut.
Satpol PP dan Damkar menargetkan penerapan Rumah Restorative Enforcement dapat menjadi contoh penegakan aturan yang humanis, efisien, dan efektif di tingkat daerah.
Editor : Arif Subekti