Kedua pelaku adalah Abdul Hakim (39) dan Muhammad Asnawi (44), keduanya berprofesi sebagai buruh harian lepas.
Dari tangan mereka, petugas menyita 12 accu, 4 inverter, serta 8 stik bambu yang digunakan untuk menangkap ikan.
Kapolres Tala AKBP Ricky Boy Siallagan melalui Kasat Polairud, Iptu Alamsyah Sugiarto, mengatakan operasi ini dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas penangkapan ikan yang merusak ekosistem perairan.
"Keduanya membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya, dan kami berikan pembinaan agar menimbulkan efek jera," ujarnya.
Lebih lanjut Alamsyah menjelaskan langkah yang dilakukan pihaknya ini bertujuan menjaga kelestarian ekosistem perairan dan menciptakan rasa aman serta nyaman bagi masyarakat
"Sebanyak tujuh accu diserahkan kepada pihak desa atas permintaan perangkat desa. Selama operasi, situasi berlangsung aman, tertib, dan terkendali," jelasnya.
Pihak Polres Tala mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan alat tangkap ikan yang dilarang demi menjaga kelestarian lingkungan dan keberlanjutan sumber daya perikanan.
Editor : Sutrisno