Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Satpol-PP Kabupaten Tanah Laut Bongkar Modus Simpan Miras Ditutup Sajadah Dalam Bagasi Mobil

Norsalim Yahya • Minggu, 10 Agustus 2025 | 09:25 WIB
LICIK : Kepala Satpol PP dan Damkar Tala bersama pihak terkait mengamankan puluhan botol miras dari salah satu warga di Desa Kintapura, Jumat (8/8/2025). (Foto : Satpol PP dan Damkar Tala untuk Radar
LICIK : Kepala Satpol PP dan Damkar Tala bersama pihak terkait mengamankan puluhan botol miras dari salah satu warga di Desa Kintapura, Jumat (8/8/2025). (Foto : Satpol PP dan Damkar Tala untuk Radar

PELAIHARI - Upaya licik seorang penjual minuman beralkohol di Desa Kintapura, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut (Tala), akhirnya terbongkar.

Dalam operasi penertiban yang digelar Satpol PP dan Damkar Tala pada Jumat (8/8/2025), petugas menemukan puluhan botol minuman keras (miras) berbagai merek.

Barang haram tersebut disembunyikan rapi di bagasi mobil dan ditutup dengan sajadah.

Kepala Satpol PP dan Damkar Tala, Muhammad Kusri, Minggu (10/8/2025), menjelaskan operasi ini berawal dari laporan warga yang resah dengan maraknya penjualan miras di salah satu warung di Jalan A Yani, Desa Kintapura.

Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, perangkat desa, ketua RT, hingga petugas kecamatan langsung bergerak menuju lokasi.

"Awalnya, kami hanya menemukan tiga botol miras di dalam warung. Namun, kecurigaan mengarah pada sebuah mobil yang terparkir tak jauh dari lokasi," ungkap Kusri.

Saat diminta membuka bagasi, pemilik mobil sempat beradu argumen dan menolak.

Setelah perdebatan, petugas akhirnya berhasil memeriksa kendaraan tersebut dan menemukan dua dus berisi miras.

Kusri menegaskan, operasi semacam ini merupakan agenda rutin untuk menegakkan peraturan daerah sekaligus merespons keluhan masyarakat.

"Langkah ini untuk menekan peredaran miras yang masih marak dan jelas melanggar ketentuan Perda. Kami berharap masyarakat terus aktif melapor demi terciptanya lingkungan yang aman dan tertib," ujarnya.

Puluhan botol miras tersebut kini diamankan sebagai barang bukti, sementara pemilik usaha akan diproses sesuai hukum yang berlaku. 

Editor : Arif Subekti
#bagasi mobil #Miras #satpol pp dan damkar #Pelaihari #kabupaten tanah laut