Kedua pelaku SA (35) warga Gataksari, Kelurahan Serang, Kecamatan Kejajar, Wonosobo, Jawa Tengah dan AR (30) warga Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta, Tabalong, diamankan Kamis (7/8) di rumah Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kuncang, Samarinda.
"Kedua pelaku diamankan di sebuah rumah yang berlokasi di Kelurahan Lok Bahu Kecamatan Sungai Kuncang Kota Samarinda," jelas Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo melalui Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Joko Sutrisno, Jumat (8/8).
Baca Juga: Polres Kotabaru Musnahkan 50,27 Gram Sabu, Tersangka Saksikan Langsung
Polisi berhasil mengamankan mobil dan STNK korban senilai Rp220 juta serta barang bukti berupa KTP kedua pelaku.
Pencurian terjadi Minggu (3/8) sore saat korban berinisial RP (31) pulang kerja dan mendapati mobil putihnya hilang dari garasi.
"Korban memeriksa garasi dan menemukan jendela bekas dicongkel, jejak sendal di lantai, serta kunci mobil yang digantung dekat pintu kamar sudah tidak ada," ungkap Joko.
Baca Juga: Parpol Tabalong Minta Naik Bantuan Dana dari Rp10 Ribu ke Rp20 Ribu
Kedua tersangka kini menjalani proses hukum di Polres Tabalong.
Editor : M. Ramli Arisno