PELAIHARI – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Tanah Laut menggelar razia minuman keras ilegal di Kecamatan Takisung, Kamis malam (7/8).
Operasi berhasil menyita puluhan botol miras berbagai merek yang dijual tanpa izin resmi di salah satu rumah warga.
Kepala Satpol PP dan Damkar Tala Muhammad Kusri mengungkapkan penertiban dilakukan menyusul laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas penjualan miras di lingkungan mereka.
Baca Juga: Kalsel Kirim 88 Atlet ke POMNAS XIX, Target Pertahankan 6 Besar Nasional
"Saat digeledah, petugas menemukan puluhan botol miras tidak hanya disimpan dalam lemari, tetapi juga disembunyikan di mesin cuci untuk mengelabui petugas," ujarnya, Jumat (8/8).
Kusri menegaskan peredaran miras tanpa izin melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Miras sering menjadi pemicu tindakan kriminal dan gangguan keamanan. Karena itu, kami akan terus menggencarkan razia serupa di seluruh wilayah Tala," tegasnya.
Baca Juga: Tiga Pemuda Mabuk Diamankan Polsek Awayan Saat Patroli Malam di Tebing Tinggi
Kusri menekankan bahaya konsumsi miras dari sisi kesehatan maupun dampaknya terhadap ketertiban sosial. Seluruh barang bukti diamankan di Kantor Satpol PP dan Damkar Tala untuk penyelidikan lebih lanjut.
Editor : M. Ramli Arisno