Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Penyertaan Modal PT Asabaru Dayacipta Lestari (ADL) Balangan Digunakan Investasi Batu Bara, Majelis Hakim PN Tipikor Banjarmasin Mempertanyakan

M Oscar Fraby • Kamis, 7 Agustus 2025 | 20:44 WIB
SIDANG: Majelis hakim mempertanyakan keuntungan batu bara dalam perkara dugaan korupsi penyertaan modal PT Asabaru Dayacipta Lestari Balangan saat menghadirkan Direktur PT Ciracap Sumber Prima
SIDANG: Majelis hakim mempertanyakan keuntungan batu bara dalam perkara dugaan korupsi penyertaan modal PT Asabaru Dayacipta Lestari Balangan saat menghadirkan Direktur PT Ciracap Sumber Prima

BANJARMASIN – Direktur PT Ciracap Sumber Prima, Azhari Sirajudin gelagapan ketika dicecar Majelis Hakim PN Tipikor Banjarmasin.

Berapa nilai keuntungan yang didapatnya saat kerja sama investasi pertambangan dengan PT Rizki Cipta Karya sejak 2023 lalu?

Azhari hanya ingat mendapat sebesar Rp150 ribu per ton dari batu bara yang terjual.

“Dari perjanjian kontrak, memang ada keuntungan. Kami (PT Ciracap Sumber Prima, red) mendapat 150 ribu per ton. Untuk total rincinya saya tak pegang,” ujarnya saat dijadikan saksi di persidangan perkara kasus dugaan korupsi penyertaan modal di PT Asabaru Dayacipta Lestari (ADL) Balangan, Kamis (7/8/2025) sore.

Untuk diketahui, PT Ciracap Sumber Prima adalah pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang kegiatan pertambangannya dilaksanakan oleh PT Rizki Cipta Karya.

Modal kegiatan pertambangan tersebut terungkap dari penyertaan modal PT ADL Balangan.

Nilainya Rp1 miliar untuk uang jaminan reklamasi, dan uang kesungguhan sebesar Rp2 miliar.

Tetapi uang kesungguhan tersebut dipotong dari keuntungan batu bara.

“Kerja sama pertambangan batu bara dengan PT Rizki Cipta Karya sejak Mei 2023 lalu,” bebernya.

Perjanjian kerja sama pertambangan batu bara tersebut sedianya berakhir pada tahun 2028 mendatang.

Namun karena ada kasus ini, kegiatan pertambangan pun dihentikan mereka tahun 2025 ini.

Padahal masih ada modal dari PT Asabaru Dayacipta Lestari Balangan.

Penghentian sepihak pekerjaan ini pun dipertanyakan majelis hakim.

Bahkan majelis menaruh kecurigaan, PT Ciracap Sumber Prima mengetahui uang modal usaha tersebut dari uang negara dari penyertaan modal Pemkab Balangan.

Dengan kesaksian di bawah sumpah, Azhari mengaku tak mengenal dengan terdakwa M Reza Arpiansyah, mantan Direktur Utama PT Asabaru Dayacipta Lestari Balangan.

“Saya hanya sekali ketemu dia. Itu pun dikenalkan oleh Ari (Direktur PT Rizki Cipta Karya). Apalagi soal uang tersebut yang berasal dari penyertaan modal,” ujarnya.

Sisi lain, kuasa hukum terdakwa, Ernawati mempertanyakan uang hasil investasi kliennya selama kerja sama dengan PT Ciracap Sumber Prima tersebut.

Menurutnya, dari keterangan Azhari, ada keuntungan sebesar Rp150 ribu per ton dari batu bara yang terjual.

“Ini patut dipertanyakan, soalnya tadi disebutkan ada keuntungan. Ini juga berkaitan dengan jumlah kerugian negaranya,” ujar Erna.

Seperti diketahui, Reza didakwa menyalahgunakan penyertaan modal Pemkab Balangan sebesar Rp20 miliar yang diberikan kepada PT Asabaru Dayacipta Lestari sejak Desember 2022 hingga Agustus 2023 lalu.

Dana ini seharusnya digunakan untuk mendukung usaha resmi perusahaan sesuai rencana bisnis dan anggaran yang telah disahkan dalam RUPS.

Namun digunakan tanpa dokumen resmi seperti RB atau RKA.

Parahnya, uang penyertaan modal itu dipakai untuk keperluan pribadi maupun operasional yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Mulai dari pembelian kendaraan atas nama pribadi, transfer keluar negeri, hingga kajian pariwisata fiktif.

Dalam surat dakwaan, JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah mengelola keuangan PT Asabaru Dayacipta Lestari tak sesuai ketentuan.

Terlebih adanya temuan dari BPKP Perwakilan Kalsel yang menunjukkan kerugian keuangan negara sebesar Rp18,6 miliar.

Editor: Eddy Hardiyanto

Editor : Arief
#Korupsi #Batu Bara #sidang #Balangan