Penangkapan yang dipimpin langsung Kapolsek Bati-Bati AKP Winarto ini dilakukan di Jalan Teluk Pulantan RT 6 RW 1, Desa Padang, Kecamatan Bati-Bati, berdasarkan laporan warga yang mencurigai adanya transaksi narkoba.
"Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 12 paket kecil diduga sabu yang disimpan di saku celana pelaku," kata AKP Winarto, Kamis (7/8/2025).
Baca Juga: Pengedar Narkoba Asal HSS Terjaring Operasi Polres HSU, Sita Sabu 83 Gram dan Ratusan Ekstasi
Barang bukti tersebut dibungkus dalam plastik minuman berwarna ungu bermerek Kuku Bima dengan total berat kotor 3,85 gram dan berat bersih 1,57 gram sabu.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah menerima laporan, tim Polsek Bati-Bati segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Saat ini, tersangka NR dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bati-Bati untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga: Surprise! Kapolres Tapin Turun Langsung Bagikan 400 Bendera ke Pengendara di Bundaran Dulang
Kapolsek AKP Winarto menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Tala.
"Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi cepat dan akurat. Kami juga mengimbau warga untuk terus bekerja sama dengan aparat dalam memerangi narkotika. Laporkan segera jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan," ujarnya.
AKP Winarto berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku lain dan mendorong masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran narkoba di lingkungan mereka.
Editor : M. Ramli Arisno