Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Pengedar Narkoba Asal HSS Terjaring Operasi Polres HSU, Sita Sabu 83 Gram dan Puluhan Ekstasi

M Akbar Radar Banjarmasin • Kamis, 7 Agustus 2025 | 10:36 WIB

DITANGKAP: AR (30) warga Kabupaten Hulu Sungai Selatan, ditangkap di wilayah hukum Polres Hulu Sungai Utara karena membawa sabu dan ekstasi.
DITANGKAP: AR (30) warga Kabupaten Hulu Sungai Selatan, ditangkap di wilayah hukum Polres Hulu Sungai Utara karena membawa sabu dan ekstasi.
AMUNTAI - Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara berhasil menggagalkan peredaran narkoba dalam jumlah besar dengan menangkap seorang pria berinisial AR (30), warga Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).

Penangkapan dilakukan di Jalan Suwandi Sumarta, Kelurahan Kebun Sari, Amuntai Tengah, pada Selasa (5/8/2025) sekitar pukul 15.50 Wita tanpa perlawanan berarti dari tersangka.

Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat 83,33 gram yang terdiri dari satu paket besar seberat 35,18 gram dan 10 paket kecil seberat 48,15 gram. Selain itu, petugas juga menyita 90 butir pil ekstasi yang terdiri dari 50 butir ekstasi logo kerang dan 40 butir ekstasi logo minions.

Baca Juga: Surprise! Kapolres Tapin Turun Langsung Bagikan 400 Bendera ke Pengendara di Bundaran Dulang

Kasat Resnarkoba AKP Sutargo mewakili Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto menjelaskan, penangkapan tersangka yang merupakan warga Kota Kandangan ini berkat informasi dari masyarakat.

"Tersangka AR kami amankan berkat informasi masyarakat. Dan anggota kami segera melakukan penyelidikan dan patroli monitoring wilayah," ujar AKP Sutargo, Kamis (7/8/2025).

Tim langsung melakukan penangkapan setelah mencurigai seorang pria yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy hitam bernopol DA 2284 KAF sesuai ciri-ciri yang diberikan informan.

Baca Juga: Titian di Kampung Hijau Banjarmasin Ambruk, 15 Rumah Terisolir

"Kami menemukan 83 gram sabu lebih yang dikemas dalam bungkus besar dan bungkusan kecil. Termasuk menemukan 90 butir ekstasi dari tersangka," terangnya.

Tersangka menyembunyikan seluruh narkotika di dalam box depan sepeda motor yang dibungkus dengan tisu dan lakban transparan, kemudian dimasukkan ke dalam dua lembar kantong plastik hitam.

Berdasarkan jumlah barang bukti yang diamankan, AKP Sutargo menduga kuat AR merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba skala besar, bukan sekadar pemakai biasa.

Baca Juga: 50 Narapidana di Kalsel Dapat Amnesti Presiden Prabowo Subianto, Ini Daftar Kejahatannya

"Jumlah barang bukti yang diamankan menunjukkan tersangka diduga kuat bagian jaringan pengedar dalam skala besar, bukan hanya pemakai," tegasnya.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara hingga maksimal hukuman mati.

Editor : M. Ramli Arisno
#narkoba sabu #Ekstasi logo #Warga HSS #hukuman mati #polres hsu