Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

50 Narapidana di Kalsel Dapat Amnesti Presiden Prabowo Subianto, Ini Daftar Kejahatannya

M Oscar Fraby • Kamis, 7 Agustus 2025 | 01:38 WIB
BEBAS: Warga binaan di Ditjenpas Kalsel mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
BEBAS: Warga binaan di Ditjenpas Kalsel mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

BANJARMASIN – Amnesti dan abolisi tak hanya diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong.

Namun juga para narapidana di Kalsel yang dinyatakan bebas seusai keluarnya Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti.

Totalnya sebanyak 50 narapidana. Terdiri dari 45 laki-laki dan lima narapidana perempuan.

“Ada 50 orang narapidana yang mendapat amnesti tersebut. Mereka langsung bebas,” terang Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Selatan Mulyadi di Banjarmasin, Rabu (6/8).

Para penerima amnesti tersebut terdiri dari 35 pengguna narkotika, dan 13 orang dengan status ODGJ, serta dua orang lanjut usia (lansia).

“Pengguna narkotika yang paling banyak, jumlahnya 35 orang,” bandingnya.

Jenis kejahatan yang dilakukan para penerima amnesti tersebut meliputi 38 orang dengan kasus narkotika, tujuh orang dengan kasus pembunuhan, satu orang perlindungan anak, tiga orang penganiayaan, dan satu orang dengan kasus pencurian.

“Kasusnya pun sama. Paling tinggi narkotika,” bebernya.

Dia menerangkan, dari total sebanyak 50 narapidana penerima amnesti tersebut, tidak seluruhnya memperoleh kebebasan murni melalui amnesti tersebut.

Ada sebagian narapidana yang telah lebih dahulu memperoleh pembebasan melalui program lain.

Mulyadi menjelaskan, pengeluaran warga binaan pemasyarakatan yang bebas melalui amnesti totalnya sebanyak 28 orang, dan yang telah memperoleh Pembebasan Bersyarat (PB) sebanyak 16 orang, menjalani Cuti Bersyarat (CB) mencapai tiga orang, dan bebas murni atau biasa sebelum tanggal amnesti tiga orang.

Lapas Kelas IIB Banjarbaru adalah paling banyak warga binaannya yang menerima amnesti, jumlahnya mencapai 11 orang.

Berikutnya, Lapas Kelas IIA Kotabaru sebanyak 10 orang.

Mulyadi berharap bagi mereka yang telah bebas dapat benar-benar berubah dan kembali ke masyarakat secara baik.

“Pembebasan ini menjadi momentum penting untuk memberikan kesempatan kedua bagi para mantan narapidana agar dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif. Amnesti ini adalah bentuk kasih sayang negara. Semoga mereka dapat memanfaatkannya untuk membangun kehidupan yang lebih baik,” katanya.

Editor: Eddy Hardiyanto

Editor : Arief
#amnesti #Narapidana #Kalsel #Prabowo Subianto