Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Dua Warga HST Curi TBS di Perkebunan PT PDL, Diringkus Anggota Reskrim Polres HSU, Satu Pelaku Kabur

M Akbar Radar Banjarmasin • Rabu, 6 Agustus 2025 | 19:40 WIB
TERSANGKA: Tersangka pencurian TBS Kelapa Sawit di Area Perkebunan PT PDL masing-masing MR alias Murat (28) dan SR alis Muin (32) diamankan Satreskrim Polres HSU.
TERSANGKA: Tersangka pencurian TBS Kelapa Sawit di Area Perkebunan PT PDL masing-masing MR alias Murat (28) dan SR alis Muin (32) diamankan Satreskrim Polres HSU.

AMUNTAI - Dua warga Kabupaten Hulu Sungai Tengah, ditangkap anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Hulu Sungai Utara, dalam kasus pencurian di area perkebunan kelapa sawit.

Tersangka diamankan Selasa (5/8/2025) sekitar pukul 03.00 Wita, pasca laporan kejadian pencurian yang terjadi Senin 4 Agustus 2025 sekira pukul 17.30 Wita.

Dua warga pencuri tandan buah segar (TBS) kelapa sawit itu, diketahui berinisial SR alias Muin (32) tahun, warga Desa Muara Rintis, Kecamatan Batang Alai Utara.

Selanjutnya, MR alias Murat (28) tahun juga merupakan warga Desa Muara Rintis, Kecamatan Batang Alai Utara, Kabupaten HST.

Keduanya merupakan tersangka dalam kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di area perkebunan PT. Persada Dinamika Lestari (PDL).

Yang berlokasi di Afdeling Bravo Blok 25 Jalan Trans Pawalutan, Kecamatan Banjang, Kabupaten HSU.

Kasat Reskrim Polres HSU AKP Teguh Kuatman, penangkapan ini dilakukan setelah laporan resmi diterima dari pihak pelapor, seorang karyawan PT. PDL.

Dimana mendapati aktivitas mencurigakan di lokasi perkebunan saat patroli bersama anggota pengamanan dan pihak security.

“Saat dilakukan patroli rutin, pelapor melihat ada tiga orang yang mencurigakan di sekitar tumpukan buah kelapa sawit. Satu orang melarikan diri, dua lainnya berhasil diamankan,” ujarnya mewakili Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto, Rabu (6/8/2025).

Barang bukti hasil curian yang diamankan
diantaranya, 108 butir TBS kelapa sawit dengan berat total ±1.589 Kilogram.

Diamankan juga satu sajam jenis golok, dua alat pengangkut sawit, dua keranjang sawit dari karung dan empat unit sepeda motor.

Total kerugian yang dialami pihak perusahaan ditaksir mencapai Rp 4.767.000,-.

“Motif ekonomi, kini pelaku menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik kami,” tegasnya.

Untuk keduanya lanjut Teguh, dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

“Kami mengimbau warga ikut menjaga keamanan lingkungan, serta melapor apabila menemukan tindak pidana atau aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” pesannya.

Editor : Arif Subekti
#HSU #tandan buah segar #Amuntai #Sawit #Reskrim #pencuri #HST