Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Ucapkan Syukur, Terdakwa Perintangan Penyidikan Perkara Korupsi di Batola Divonis Bebas Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banjarmasin

M Oscar Fraby • Selasa, 5 Agustus 2025 | 21:13 WIB
TIDAK TERBUKTI: Darmono mendengarkan putusan Majelis Hakim PN Tipikor Banjarmasin yang menyatakannya divonis bebas sebagai terdakwa perintangan penyidikan.
TIDAK TERBUKTI: Darmono mendengarkan putusan Majelis Hakim PN Tipikor Banjarmasin yang menyatakannya divonis bebas sebagai terdakwa perintangan penyidikan.

BANJARMASIN – Terdakwa perkara perintangan penyidikan pada kasus korupsi di Kabupaten Barito Kuala (Batola), Darmono langsung mengucap syukur.

Ia divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banjarmasin, Selasa (5/8/2025).

Majelis Hakim yang diketuai Indra Meinantha Vidi menyatakan Darmono tak terbukti bersalah melakukan perintangan penyidikan seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Batola.

“Menyatakan terdakwa tak terbukti bersalah. Membebaskan terdakwa dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” ujar Meinantha, saat membacakan amar putusan.

Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Batola itu sebelumnya didakwa JPU telah melakukan tindak pidana berupa perintangan penyidikan kasus dugaan korupsi tukar guling tanah di Desa Kolam Kanan, Kecamatan Wanaraya. 

Darmono dijerat pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kemudian dalam sidang tuntutan, JPU menuntut Darmono dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga setengah tahun, dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.

JPU dari Kejaksaan Negeri Batola berencana mengambil langkah hukum berupa kasasi ke Mahkamah Agung.

Sedangkan Darmono usai persidangan mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang telah menjatuhkan vonis bebas terhadap dirinya.

Menurutnya, ia telah mendapat putusan yang seadil-adilnya.

Ia tak pernah merasa melakukan pelanggaran hukum seperti yang didakwakan JPU kepadanya.

“Saya selaku terdakwa dalam kasus ini menjalani wajib lapor sepuluh bulan dan persidangan 16 kali. Terima kasih bahwa pihak pengadilan Tipikor Banjarmasin telah melihat fakta hukum ini secara detail dan bagus, sehingga membuat putusan yang menurut saya sangat adil,” tuturnya.

Kuasa hukumnya, Kuat Satriyo Adi mengatakan sejak awal berkeyakinan bahwa kliennya memang tak bersalah.

Vonis bebas memang sangat pantas didapatkan.

“Karena dari keterangan beberapa saksi bukti-bukti yang disajikan di persidangan memang tidak linier dengan tindakan menghalangi penyidikan,” kata Satriyo.

Terkait rencana kasasi yang bakal dilakukan JPU, Satriyo mengatakan bahwa hal tersebut merupakan hak dari jaksa.

“Kita tunggu saja kasasi mereka, karena itu memang hak mereka,” tutupnya.

Editor: Eddy Hardiyanto

Editor : Arief
#Korupsi #tipikor #barito kuala #vonis