BANJARBARU – Kekhawatiran mencuat dari Leonardo A Sinaga, ahli waris tanah di kawasan Jalan Lingkar Utara, Kabupaten Banjar. Ia meminta dukungan publik untuk mengawal proses hukum yang tengah berjalan terkait sengketa lahan dengan PTAM Intan Banjar.
Pria dengan sapaan Leo ini merasa perlu mengangkat persoalan tersebut ke ranah publik, lantaran khawatir usai disebut bisa dipidanakan oleh pihak PTAM Intan Banjar. Hal itu diungkap dalam konferensi pers perusahaan air minum daerah tersebut beberapa waktu lalu. "Itulah yang membuat saya khawatir akan potensi kriminalisasi terhadap saya sebagai warga yang memperjuangkan hak," ujarnya, Senin (4/8) siang.
Saat ini, Leo tengah menjalani proses hukum perdata dengan perkara bernomor 25/Pdt.G/2025/PN Mtp di Pengadilan Negeri Kabupaten Banjar. Ia menegaskan, dukungan publik diperlukan agar jalannya persidangan berlangsung adil dan transparan. Tanah yang disengketakan merupakan lahan yang saat ini digunakan sebagai lokasi Instalasi Pengolahan Air (IPA) milik PTAM Intan Banjar di Jalan Gubernur Syarkawi.
Leo menyebut lahan tersebut adalah milik orang tuanya yang telah bersertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 984 sejak tahun 1982 melalui program PRONA. “Anehnya, PTAM menguasai lahan itu hanya bermodal SKT dari tahun 2006 yang bahkan lokasi sebenarnya berbeda, yakni di Handil Bantalan, bukan di Lingkar Utara,” jelasnya.
Ia juga mempersoalkan adanya dugaan pembuangan limbah lumpur oleh PTAM Intan Banjar di sisa lahan milik keluarganya. Aktivitas itu dinilainya merugikan baik dari aspek hukum maupun lingkungan.
Selain itu, Leo mengaku sudah berulang kali berusaha menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Namun tidak membuahkan hasil.
Bahkan ketika ia menunjukkan bukti lokasi SHM dan peta dari BPN, pihak PTAM tetap bersikeras mempertahankan klaimnya. “Saya sudah berusaha damai, tapi mereka menolak. Bahkan lokasi SKT yang mereka klaim pun ternyata bukan di tempat yang sama. Ini aneh!,” tukasnya.
Sebagai bentuk pengawalan proses hukum, Leo telah melapor ke Pengadilan Tinggi serta menyampaikan surat resmi ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas MA di Jakarta. "Semua upaya sudah saya lakukan. Semoga saja akan segera selesai," jelasnya.
Sementara itu, PTAM Intan Banjar melalui kuasa hukumnya Ahmad Mujahid membantah kliennya menyerobot lahan milik warga melalui konferensi pers di kantor PTAM. Mereka menilai pihak pengadu, Leonardo Agustinus Sinaga, tak mampu menunjukkan letak tanah miliknya saat di lapangan. "Yang bersangkutan sudah beberapa kali dibawa ke lapangan, tapi tidak mampu menunjukkan letak tanahnya," ujar Mujahid, Kamis (19/06) lalu.
Alasan itulah, menurut pengacara dari PTAM Intan Banjar ini, sebagai niat jahat dari Leo. Mujahid menekankan jika pihak PTAM Intan Banjar siap menunjukkan surat-surat bukti kepemilikan tanah di pengadilan. Bahkan, ia menegaskan PTAM Intan Banjar memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang disengketakan tersebut.
Ketika disinggung mengenai nama jalan yang dituding palsu, Mujahid mengatakan hal tersebut tidak menjadi masalah. Bahkan mereka menilai persoalan itu merupakan hal sepele. "Dalam Surat Keterangan Tanah (SKT) bernomor 382/593.2/KG-XII/2006 dan 383/593.2/KG-XII/2006 jelas disebutkan bahwa tanah PTAM Intan Banjar yang dibeli dari Henny Rosida E terletak di Jalan Handil Gantung dan Jalan Handil Bantalan Pematang Panjang Kabupaten Banjar," tuntasnya.
Editor : Arief