Kapolsek Jorong AKP Joko Sulistiyo Sriyono mengungkap sebagian pelaku merupakan residivis balap liar. "Beberapa di antaranya sudah pernah diamankan sebelumnya. Kami beri tindakan tegas," ujarnya, Selasa (5/8).
Seluruh kendaraan yang disita akan ditahan hingga proses hukum dan administrasi selesai. Polisi juga memanggil orang tua atau wali pelaku di bawah umur untuk pembinaan khusus.
Baca Juga: Polres Tapin Musnahkan 423 Gram Sabu Rp762 Juta, Bisa Selamatkan 6.360 Jiwa dari Narkoba
Operasi ini bagian dari patroli rutin malam hari yang difokuskan pada titik rawan balapan liar. Polsek Jorong akan intensifkan pengawasan, terutama saat akhir pekan dan hari libur.
"Kami imbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui rencana atau adanya aksi balapan liar di lingkungannya," tambah Joko.
Kapolsek menegaskan balap liar berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dan mengganggu ketertiban umum, khususnya di kawasan permukiman. Warga Desa Swarangan mengaku lega dengan penindakan tegas ini karena aktivitas balap liar kerap terjadi dan membahayakan pengguna jalan lain.
Editor : M. Ramli Arisno