Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Polres Tapin Musnahkan 423 Gram Sabu Rp762 Juta, Bisa Selamatkan 6.360 Jiwa dari Narkoba

Rasidi Fadli • Selasa, 5 Agustus 2025 | 10:11 WIB

BARANG BUKTI: Pemusnahan barang bukti sabu yang berhasil disita Polres Tapin.
BARANG BUKTI: Pemusnahan barang bukti sabu yang berhasil disita Polres Tapin.
RANTAU - Polres Tapin memusnahkan 423,59 gram sabu senilai Rp762,4 juta hasil penangkapan selama Juli 2025, Selasa (5/8) di Mapolres Tapin. Kapolres Tapin AKBP Weldi Rozika memimpin langsung pemusnahan yang disaksikan tiga tersangka.

"Total barang bukti sabu sebanyak 423,59 gram. Jika diuangkan, nilainya mencapai Rp762.462.000. Kami perkirakan ini bisa menyelamatkan sekitar 6.360 jiwa, karena satu gram sabu biasanya dikonsumsi 15 orang," ujar AKBP Weldi Rozika.

Acara pemusnahan dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Tapin Arya Wicaksana, Kepala BNNK Hulu Sungai Selatan Agus Winarti, perwakilan Pengadilan Negeri Rantau, Waka Polres Kompol Aunur Rozak, dan Kasat Narkoba Iptu Arifin H Simbolon.

Baca Juga: Latihan Intesif, 35 Capaska Kotabaru Banjir Keringat di Siring Laut Kotabaru

Barang bukti narkotika tersebut merupakan hasil pengungkapan Satnarkoba Polres Tapin dalam beberapa kasus selama Juli, termasuk saat operasi rutin. Proses pemusnahan dilakukan dengan menghancurkan sabu menggunakan blender setelah diperiksa, kemudian dibuang ke kloset toilet.

Kapolres menegaskan komitmen pemberantasan narkoba tanpa kompromi. "Setiap hari kita lakukan sosialisasi, dan kita imbau kepada masyarakat agar bersama-sama menekan angka peredaran narkoba. Target kita memang tidak muluk-muluk, cukup bisa mengurangi. Kalau bisa nol, itu yang terbaik," tegasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau 6-20 tahun penjara plus denda maksimum.

Baca Juga: Angkat Permainan Tradisional, SSBS Balangan Borong Penghargaan di Tapin Art Festival 2025

"Ini peringatan keras bagi siapa pun yang coba-coba bermain-main dengan narkoba di Tapin," tandas Kapolres.

Editor : M. Ramli Arisno
#Operasi narkotika #barang bukti #polres tapin #Narkoba Kalimantan #sabu dimusnahkan