"Total barang bukti sabu sebanyak 423,59 gram. Jika diuangkan, nilainya mencapai Rp762.462.000. Kami perkirakan ini bisa menyelamatkan sekitar 6.360 jiwa, karena satu gram sabu biasanya dikonsumsi 15 orang," ujar AKBP Weldi Rozika.
Acara pemusnahan dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Tapin Arya Wicaksana, Kepala BNNK Hulu Sungai Selatan Agus Winarti, perwakilan Pengadilan Negeri Rantau, Waka Polres Kompol Aunur Rozak, dan Kasat Narkoba Iptu Arifin H Simbolon.
Baca Juga: Latihan Intesif, 35 Capaska Kotabaru Banjir Keringat di Siring Laut Kotabaru
Barang bukti narkotika tersebut merupakan hasil pengungkapan Satnarkoba Polres Tapin dalam beberapa kasus selama Juli, termasuk saat operasi rutin. Proses pemusnahan dilakukan dengan menghancurkan sabu menggunakan blender setelah diperiksa, kemudian dibuang ke kloset toilet.
Kapolres menegaskan komitmen pemberantasan narkoba tanpa kompromi. "Setiap hari kita lakukan sosialisasi, dan kita imbau kepada masyarakat agar bersama-sama menekan angka peredaran narkoba. Target kita memang tidak muluk-muluk, cukup bisa mengurangi. Kalau bisa nol, itu yang terbaik," tegasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau 6-20 tahun penjara plus denda maksimum.
Baca Juga: Angkat Permainan Tradisional, SSBS Balangan Borong Penghargaan di Tapin Art Festival 2025
"Ini peringatan keras bagi siapa pun yang coba-coba bermain-main dengan narkoba di Tapin," tandas Kapolres.
Editor : M. Ramli Arisno