Angka fantastis ini terbagi dalam 380 teguran, 190 tilang Electronic Traffic Law Enforcement (Etle), dan 489 tilang non-Etle yang menunjukkan tingginya pelanggaran di wilayah Kabupaten Tabalong.
"Jumlah teguran sebanyak 380, tilang Etle sebanyak 190, tilang non Etle sebanyak 489," ungkap Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo melalui Kasat Lantas Iptu Oki Hermawan, Jumat (1/8/2025).
Pelanggaran terbanyak adalah pengendara tidak mengenakan helm dengan 132 kasus, diikuti melawan arus 127 orang, tidak memakai sabuk pengaman 117 kasus, pengendara di bawah umur 92 orang, dan menggunakan handphone saat berkendara 45 orang.
"Sisanya pelanggar batas kecepatan dan ada pengendara di bawah pengaruh alkohol," jelas Oki.
Untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas, Satlantas Polres Tabalong mengintensifkan sosialisasi tertib berlalu lintas ke sekolah-sekolah di wilayah Tabalong.
Baca Juga: 1.842 Honorer Antre Diangkat, Tapi Tak Semua Diterima
"Kami sosialisasi menjadi pembina upacara dan di masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)," katanya.
Sosialisasi juga dilakukan melalui siaran radio hingga diselipkan saat pelaksanaan salat Jumat di masjid-masjid. Satlantas menambah patroli di wilayah rawan kecelakaan sebagai langkah preventif.
"Untuk mengingatkan akan keselamatan, Satlantas juga memasang spanduk imbauan tertib lalu lintas," tambah Oki.
Baca Juga: Siaga Cuaca Ekstrem, BPBD Banjarmasin Kolaborasi ULM Buat Panduan Teknis Hadapi Puting Beliung
Tingginya angka pelanggaran ini menjadi catatan penting bagi masyarakat Tabalong untuk lebih disiplin dalam berlalu lintas demi keselamatan bersama.
Editor : M. Ramli Arisno