BANJARBARU - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Banjarmasin resmi melaporkan Kapolres Barito Kuala (Batola) AKBP Anib Bastian ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalimantan Selatan, Kamis (31/7) siang. Laporan ini dilayangkan menyusul dugaan kekerasan yang dialami anggota mereka, Muhammad Nasyir (MN), saat ditangkap oleh aparat Polres Batola, dalam kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit milik PT Agri Bumi Sentosa (ABS).
“Menurut informasi dari istrinya, saudara Nasyir dijatuhkan ke tanah, lalu diduduki oleh aparat saat penangkapan. Padahal, yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan,” ungkap Ketua Peradi Banjarmasin, Edi Sucipto usai melapor ke Propam Polda Kalsel.
Edi menyebut, penangkapan MN pada Rabu (23/7) di Jakarta, dilakukan secara berlebihan dan menyerupai perlakuan terhadap pelaku terorisme. Atas dasar itulah, pihaknya menilai perlu ada evaluasi terhadap prosedur penegakan hukum yang dilakukan. “Ini bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum, dan kami tidak menyentuh soal itu. Tapi ini sebagai bentuk koreksi terhadap potensi pelanggaran Hak Asasi Manusia,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya, Muhammad Nasyir diketahui sempat berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2 Juni 2025. Muhammad Nasyir jadi satu dari empat tersangka dalam kasus dugaan pencurian sawit di Ray 25 Desa Kolam Kanan, Kecamatan Wanaraya, yang menyebabkan kerugian perusahaan hingga Rp17 juta.
Namun, Peradi menilai proses hukum terhadap Muhammad Nasyir sarat kejanggalan. Selain mengklaim lahan yang dipermasalahkan adalah miliknya, ia juga disebut tak pernah menerima perlakuan profesional sebagai sesama Aparat Penegak Hukum (APH). “Jika proses hukum dijalankan dengan adil dan sesuai prosedur, kami sangat menghormati. Tapi kalau ada kekerasan, kami wajib bersuara,” ujar Edi.
Selain itu, tambah Edi, pihaknya juga mendapat informasi dari kuasa hukum Muhammad Nasyir yang tidak bisa menemui kliennya, yang berada di Rutan Polres Batola. “Sebagai APH, tindakan seperti itu sudah melanggar Undang-Undang,” bebernya.
Edi menegaskan bahwa laporan ke Propam Polda Kalsel telah diterima secara resmi. “Kami harap aduan ini segera ditindaklanjuti demi keadilan, baik bagi masyarakat maupun aparat hukum sendiri,” tegas Edi.
Minta Klarifikasi ke Polres Batola
Sebelum ke Propam Polda Kalsel, pengurus DPC Peradi Banjarmasin sudah mendatangi Mapolres Barito Kuala (Batola) pada Rabu (30/7) kemarin. Tujuannya untuk meminta klarifikasi atas proses penangkapan Muhammad Nasyir. Nasyir ditangkap tim Satreskrim Polres Batola di Jakarta pada 23 Juli lalu, setelah sebelumnya berstatus sebagai buron sejak awal Juni 2025.
Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lain dalam kasus pencurian buah sawit milik PT Agri Bumi Sentosa (ABS).
Ketua Peradi Banjarmasin, Edi Sucipto menyebut kedatangan mereka bukan untuk membela MN dalam konteks perkara. Namun, untuk mengklarifikasi dugaan kekerasan dalam proses penangkapan. “Kami dapat surat dari istri MN yang menyebut ada tindakan represif. Kami datang untuk memastikan kebenaran kabar itu. Bukan membela pokok perkara,” ujarnya kepada media.
Edi mengaku diterima dengan baik oleh petugas Polres Batola. Namun, ia menyayangkan tidak diberi kesempatan bertemu langsung dengan MN. “Kami datang dengan itikad baik sebagai sesama penegak hukum. Tapi dilarang bertemu. Justru itu yang membuat kami khawatir,” ucapnya.
Pihak kepolisian beralasan kunjungan dilakukan di luar jadwal besuk tahanan. Sesuai aturan, jam kunjungan di Polres Batola hanya dibuka setiap Selasa dan Kamis pukul 10.00–14.00 WITA, serta saat hari besar nasional.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Polres Batola mengenai penolakan tersebut. Radar Banjarmasin mencoba untuk mengonfirmasi dengan Kapolres Batola AKBP Anib Bastian. Namun, ia mengarahkan ke bawahannya. "Koordinasi dengan Kasat Reskrim," jawab Bastian.
Upaya konfirmasi kepada Kasat Reskrim Iptu Adhi Nurhudaya Saputra tak kunjung memberi jawaban. Begitu juga ketika konfirmasi dilakukan kepada Kasi Humas Polres Batola Iptu Marum. Namun, tak memberikan respons.
Diwartakan sebelumnya kasus dugaan pencurian sawit ini bermula dari penangkapan delapan orang di Ray 25 Desa Kolam Kanan, Kecamatan Wanaraya pada bulan Maret, tepatnya Rabu (12/3) lalu. Saat itu, mereka kedapatan memuat buah sawit hasil curian dari lahan milik PT Agri Bumi Sentosa (ABS) Blok PII. Dari hasil pemeriksaan, dua orang berinisial HD dan SP ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidikan berlanjut, hingga akhirnya ada dua nama lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti tambahan, yakni SJ dan Muhammad Nasyir. Polisi menjerat keempat tersangka dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp17 juta.
Saat proses penyidikan, para tersangka mangkir dari pemanggilan penyidik. Mereka mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Marabahan. Namun, pada 17 Juni 2025 lalu, gugatan tersebut ditolak. Hakim tunggal Danang Slamet Riyadi menilai penetapan tersangka sah secara hukum karena para pemohon, termasuk Muhammad Nasyir, tidak memenuhi panggilan penyidik.
Editor: Eddy Hardiyanto
Editor : Arief