Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Sabu Disembunyikan di Pakaian Dalam, Dua Perempuan Diamankan Polsek Kusan Hilir

Zulqarnain RB • Selasa, 29 Juli 2025 | 18:25 WIB
DIRINGKUS: Petugas Polsek Kusan Hilir mengamankan dua perempuan terduga pengedar sabu di Desa Sungai Lembu. (Foto: Polsek Kusan Hilir untuk Radar Banjarmasin)
DIRINGKUS: Petugas Polsek Kusan Hilir mengamankan dua perempuan terduga pengedar sabu di Desa Sungai Lembu. (Foto: Polsek Kusan Hilir untuk Radar Banjarmasin)

BATULICIN – Polsek Kusan Hilir menangkap dua perempuan terduga pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Provinsi, Desa Sungai Lembu, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Sabtu (26/7).

Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, Ipda Supriyo Sanyoto menjelaskan penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.

Petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka pertama, HY (36). Dari hasil penggeledahan ditemukan satu paket sabu seberat 1,01 gram yang dibungkus tisu dan plastik bekas permen.

“Itu disembunyikan di pakaian dalam pelaku,” ujarnya, Selasa (29/7).

Menurut Supriyo, dari pengakuan HY, sabu tersebut didapat dari IAL (37), yang kemudian diamankan petugas di kawasan Pantai Siring, Desa Gusunge, Kecamatan Kusan Hilir.

Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa satu unit handphone merk Vivo Y12s warna biru dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio 125 dengan nomor polisi DA 6962 ZBK.

“Kedua tersangka sudah diamankan di Polsek Kusan Hilir untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Arif Subekti
#Perempuan #Sabu #batulicin #pakaian dalam #Kabupaten Tanah Bumbu