Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Polres Tala Bongkar Jaringan Sabu di Pelaihari, Satu Tersangka Ditangkap Pemasok Masih Buron

Norsalim Yahya • Selasa, 29 Juli 2025 | 13:33 WIB

DITANGKAP: MT ditangkap polisi di rumahnya karena diduga menjadi pengedar sabu.
DITANGKAP: MT ditangkap polisi di rumahnya karena diduga menjadi pengedar sabu.
PELAIHARI - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Laut menangkap seorang pria berinisial MT atas dugaan mengedarkan narkotika jenis sabu di Kelurahan Pelaihari, Senin (28/7/2025).

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 14.00 Wita di rumah tersangka di Jalan Noor Sehat, RT 004 RW 002, Kelurahan Pelaihari, Kecamatan Pelaihari, setelah polisi menerima laporan warga yang mencurigai aktivitas jual beli narkoba.

Kapolres Tala AKBP Ricky Boy Siallagan melalui Kasat Narkoba AKP Ferry Kurniawan Goenawi mengungkapkan, petugas menemukan satu paket sabu seberat 5,52 gram atau berat kotor 5,77 gram yang disimpan di lantai kamar tersangka.

"Saat penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat 5,52 gram (berat kotor 5,77 gram) yang disimpan di lantai kamar. Barang bukti dibungkus plastik klip transparan," ungkap Ferry, Selasa (29/7/2025).

Dari pengakuan MT, ia membeli barang haram tersebut dari seseorang berinisial M yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan sistem kredit seharga Rp5 juta.

"Transaksi dilakukan secara kredit seharga Rp5 juta," ujar Ferry.

Sabu tersebut rencananya akan dijual kembali kepada seorang buruh serabutan di wilayah Pelaihari, sementara sebagian telah dikonsumsi oleh tersangka sendiri.

"Sebagian sabu juga telah dikonsumsi oleh MT," sebut Kasat Narkoba.

Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tala untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih memburu pemasok yang menjadi dalang jaringan peredaran narkoba ini.

"Kami masih memburu pemasok sabu yang disebutkan tersangka," tutup Ferry.

MT dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Editor : M. Ramli Arisno
#satresnarkoba tala #polres tala #penangkapan narkoba #sabu pelaihari #jaringan sabu