Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Kemenkum Kalsel Lantik Notaris Pengganti di Kota Banjarmasin, Pastikan Layanan Hukum Tetap Berjalan

Fauzan Ridhani • Senin, 28 Juli 2025 | 18:15 WIB
SEREMONI:Kakanwil Kemenkum Kalsel, Alex Cosmas Pinem melantik dan melakukan Pengambilan Sumpah Notaris Pengganti di Kota Banjarmasin, Senin (28/7/2025).
SEREMONI:Kakanwil Kemenkum Kalsel, Alex Cosmas Pinem melantik dan melakukan Pengambilan Sumpah Notaris Pengganti di Kota Banjarmasin, Senin (28/7/2025).

BANJARMASIN — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkum Kalsel) menggelar Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Notaris Pengganti di Kota Banjarmasin, Senin (28/7/2025). Pelantikan ini dilaksanakan untuk menjamin keberlangsungan pelayanan kenotariatan selama notaris yang bersangkutan menjalani cuti.

Kepala Kanwil Kemenkum Kalsel, Alex Cosmas Pinem secara langsung melantik dan mengambil sumpah dua orang notaris pengganti yang akan melaksanakan tugas sementara waktu. Adapun notaris yang sedang menjalani cuti adalah yaitu Notaris Gigih Anangda Perwira SH MKn yang melaksanakan cuti selama 15 hari, terhitung mulai tanggal 28 Juli 2025 sampai dengan 11 Agustus 2025. Selama masa cuti tersebut, tugas kenotariatan akan dijalankan oleh Notaris Pengganti, Annastasya Nestiti Putri SH.

Selanjutnya, Notaris Mery Liana SH MKn yang melaksanakan cuti selama 5 hari, terhitung mulai tanggal 4 Agustus 2025 sampai dengan 8 Agustus 2025. Untuk itu, Notaris Pengganti Rika Mega Mustika SH ditunjuk melaksanakan tugas selama periode tersebut. Sesuai ketentuan, penyerahan protokol notaris wajib dilakukan pada saat dimulainya cuti dan satu hari setelah cuti berakhir.

Dalam arahannya, Alex menekankan bahwa pelantikan Notaris Pengganti bukan sekadar seremoni formal, melainkan wujud kehadiran negara dalam menjamin kesinambungan layanan hukum kepada masyarakat.

“Saya meminta Notaris Pengganti melaksanakan tugas dengan penuh integritas dan memastikan setiap layanan sesuai dengan norma profesi notaris,” ujar Alex.

Ia juga mengingatkan bahwa wewenang notaris pengganti sama dengan notaris definitif. Oleh karena itu, diperlukan kehati-hatian tinggi dan profesionalisme dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.

“Kenali profil pengguna jasa. Jangan ada keberpihakan, dan harus tetap netral sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Jabatan Notaris yang berlaku,” pesannya.

Lebih lanjut, Alex juga menegaskan pentingnya pelaporan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) sebagai bagian dari akuntabilitas dan pengawasan profesi notaris.

“Kepada Saudari Notaris Pengganti yang baru dilantik, saya mengingatkan untuk senantiasa menjunjung tinggi integritas, etika profesi, dan prinsip perlindungan hukum bagi para pengguna jasa. Selamat atas pelantikan ini. Semoga amanah yang telah diterima dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya demi tegaknya nilai-nilai hukum, keadilan, dan kepercayaan publik terhadap profesi notaris,” tutupnya.

Pelantikan ini menjadi bukti komitmen Kanwil Kemenkum Kalsel dalam menjaga kontinuitas layanan hukum dan menjamin hak masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum melalui jasa kenotariatan.

Editor : Fauzan Ridhani
#Sumpah #Melantik #banjarmasin #Notaris Pengganti #Kemenkum Kalsel