BANJARMASIN - Gugatan terhadap Tim Seleksi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalsel di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin resmi dicabut oleh pihak penggugat. Namun, hasil seleksi terhadap yang terpilih, tak kunjung ada kejelasan.
Gubernur Kalsel, Muhidin tak mengeluarkan surat resmi pencabutan perpanjangan masa jabatan Anggota KPID Kalsel sebelumnya. Muhidin juga tak kunjung melantik anggota terpilih hasil seleksi di Komisi II DPRD Kalsel.
Seperti diketahui, dari informasi di laman resmi PTUN Banjarmasin, pencabutan gugatan diputuskan pada 17 Juli 2025 lalu. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan mengabulkan permohonan pencabutan gugatan dari para penggugat.
Pengadilan juga memerintahkan panitera untuk mencoret perkara Nomor 7/G/2025/PTUN.BJM dari Register Induk Perkara PTUN Banjarmasin. Selain itu, penggugat juga dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp947.500.
Gugatan diajukan dua peserta seleksi KPID Kalsel periode 2024-2027, yakni Rommy Rakhmat Rezki dan Said Kamaruz Zaman. Setelah gugur di tahap uji kompetensi dan wawancara, mereka tak hanya menggugat Timsel karena merasa tidak puas dengan hasil seleksi. Namun, juga menggugat Ketua DPRD Kalsel dan Gubernur Kalsel.
Dalam gugatannya, keduanya meminta agar dilakukan seleksi ulang dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Mereka juga meminta majelis menghukum tergugat untuk mempublikasikan hasil seleksi secara terbuka termasuk nilai, indikator dan dasar penilaian tiap peserta.
Dikonfirmasi perihal ini, Ketua Tim Seleksi KPID Kalsel 2024-2027, Muhammad Amin membenarkan kabar pencabutan gugatan tersebut. Ia menyampaikan sejak awal, pihaknya sudah menjalankan seleksi sesuai aturan. “Tahapan seleksi lalu dilakukan secara objektif, transparan dan profesional. Semua tahapan saat itu bisa diakses. Bahkan, model seleksi tahun ini tak seperti yang dilakukan sebelumnya,” tegasnya.
Terkait penetapan Anggota KPID Kalsel terpilih periode 2024-2027 sepenuhnya ada di Komisi II DPRD Kalsel. “Sesuai tahapan dan kewenangan, kami hanya di tahap seleksi. Untuk memilih dan seleksi uji kepatutan dan kelayakan ada di DPRD. Jadi sepenuhnya di sana (DPRD Kalsel, red),” sebutnya.
Lalu apakah dengan dicabutnya gugatan ini maka akan dilakukan pelantikan kepada peserta yang terpilih lalu? Amin menegaskan itu bukan di ranahnya. “Semua ada di Pak Gubernur. Sampai ini tak ada surat keputusan lain, selain perpanjangan Anggota KPID yang lalu,” imbuhnya.
Seperti diketahui, Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 100.3.3.1/0515/KUM/2025 yang ditandatangani pada 5 Juni 2025. Surat itu menyatakan bahwa masa jabatan komisioner lama diperpanjang hingga KPID Kalsel yang baru dilantik. Namun hingga kini, jadwal pelantikan terhadap tujuh anggota KPID Kalsel periode 2024–2027 belum ditetapkan. Tujuh nama yang terpilih di Komisi II DPRD Kalsel lalu adalah Agus Suprapto, Analisa, Muhamad Saufi, Nanik Hayati, Iwan Setiawan, Muhammad Leoni Hermawan, dan Muhammad Luthfi Rahman.
Editor: Eddy Hardiyanto
Editor : Arief