Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Guru Pi'i Terbukti Cabuli Santri Puluhan Kali dengan Dalih Buang Sial, Divonis 12 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim PN Martapura

M Fadlan Zakiri • Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:08 WIB
VONIS:Majelis Hakim PN Martapura membacakan vonis terdakwa pencabulan santri di ruang sidang utama, Kamis (24/7/2025) malam.(Foto:FADLAN ZAKIRI/RADAR BANJARMASIN)
VONIS:Majelis Hakim PN Martapura membacakan vonis terdakwa pencabulan santri di ruang sidang utama, Kamis (24/7/2025) malam.(Foto:FADLAN ZAKIRI/RADAR BANJARMASIN)

MARTAPURA - Aksi bejat yang dilakukan M Ropi'i, mantan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Martapura, Kabupaten Banjar, akhirnya berujung bui.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Martapura menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada M Ropi’i alias Guru Pi’i, terdakwa kasus pencabulan terhadap santri.

Tak hanya itu, terdakwa juga dijatuhi denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan penjara.

Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Leo Sukarno dalam sidang terbuka yang digelar Kamis (24/7/2025) malam.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan tunggal. Menjatuhkan pidana penjara 12 tahun serta denda Rp100 juta rupiah subsider dua bulan kurungan penjara,” ucap Leo Sukarno di ruang sidang utama.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banjar yang menuntut 14 tahun penjara dan denda yang sama, subsider tiga bulan kurungan.

Meski begitu, vonis ini tetap dinilai memberi efek jera oleh pihak korban.

Hakim anggota, Rafiqah Fakhruddin dalam pertimbangannya mengungkapkan perbuatan terdakwa dilakukan berulang kali sejak 2019 hingga 2025. Sedikitnya, lima santri anak di bawah umur menjadi korban.

“Terdakwa memanfaatkan relasi kuasa sebagai pimpinan Ponpes dan menjadikan lingkungan pendidikan sebagai sarana mencari korban, dengan dalih membuang sial atau kenahasan,” kata Rafiqah.

Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa sangat tidak pantas, karena seharusnya menjadi teladan dalam mendidik moral dan spiritual.

Bahkan diketahui korban bukan hanya anak-anak, tetapi juga santri dewasa.

Usai pembacaan putusan, Ropi’i yang mengenakan baju koko putih dan peci putih menyatakan masih pikir-pikir.

Begitu pula pihak JPU Kejari Banjar yang belum memutuskan menerima atau banding.

Sidang vonis ini juga disaksikan langsung oleh perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPPPAKB) Provinsi Kalsel, UPTD PPA Kabupaten Banjar, serta tim kuasa hukum korban.

Kuasa hukum korban, Hastati Pujisari dari PBH Peradi Banjarbaru - Martapura menyatakan cukup puas meskipun vonis belum mencapai hukuman maksimal.

“Putusan ini cukup adil. Kami berharap menjadi preseden agar para pelaku pencabulan anak mendapat hukuman setimpal,” tegasnya.

Kepala Seksi Perlindungan Khusus Anak DPPPAKB Kalsel, Em Indriani Dwi Warastuti Pongoh menyebut putusan ini sebagai kado "Hari Anak Nasional 2025".

“Ini jadi tonggak perlindungan anak. Kami akan terus memantau kondisi psikologis para korban, termasuk melalui visit home,” ucapnya didampingi Kepala UPTD PPA Banjar, Nopi Mekarsari.

Saat ini, menurut pemantauan UPTD PPA Banjar, para korban masih dalam kondisi psikologis yang normal. Namun upaya pendampingan tetap dilakukan untuk mencegah dampak jangka panjang.

Diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana berat terhadap terdakwa atas perkara dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

JPU yang terdiri atas Joko Firmansyah, Krishna Gumelar, dan Bima Syahputra Marsana, menuntut MR dengan pidana penjara selama 14 tahun, serta denda sebesar Rp100 juta, subsidair kurungan.

Tuntutan itu merujuk pada Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Melihat 30 Warga Latihan Membuat Tumpeng di Kelurahan Syamsudin Noor, Langsung Ingin Coba Jualan (bagian-2)

“Persidangan dilakukan secara tertutup demi melindungi identitas korban yang masih anak-anak,” ujar Ketua Majelis Hakim Leo Sukarno, yang memimpin jalannya sidang, didampingi anggota majelis Rafiqah, Fakhruddin, dan Anak Agung Ayu Dharma Yanthi.

MR sendiri diduga mencabuli sejumlah santri saat masih menjabat sebagai pimpinan Ponpes.

Aksi bejatnya itu baru terbongkar setelah beberapa korban berani melaporkan peristiwa yang mereka alami. Fakta-fakta mencengangkan pun terungkap dalam persidangan.

Majelis hakim menyatakan memberikan perhatian khusus terhadap dampak psikis yang dialami korban.

“Tak hanya fisik, perbuatan terdakwa juga sangat memengaruhi kondisi mental, sosial, dan pendidikan korban,” tegas Wakil Ketua PN Martapura Kelas IA.

Editor : Fauzan Ridhani
#martapura #buang sial #kabupaten banjar #Cabuli Santri