Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Gitaris Band Terkenal Tewas Dianiaya 6 Pemuda Mabuk Gaduk di Bawah Jembatan di Martapura

M Fadlan Zakiri • Jumat, 25 Juli 2025 | 16:48 WIB

DITANGKAP: Petugas Polres Banjar saat menggiring para tersangka pengeroyokan maut terhadap bassist band Radicta.
DITANGKAP: Petugas Polres Banjar saat menggiring para tersangka pengeroyokan maut terhadap bassist band Radicta.
MARTAPURA - Misteri kematian Muhammad Redho (34), gitaris band Radicta asal Guntung Paikat, Kota Banjarbaru, akhirnya terkuak. Pria yang ditemukan mengapung di Sungai Martapura, Desa Sungai Kitano, Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banjar, tewas akibat pengeroyokan brutal enam pemuda.

Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan ini setelah keluarga korban melaporkan kecurigaan mereka pasca evakuasi jasad ke RSUD Ratu Zalecha Martapura pada Senin (21/7/2025).

"Korban sempat terlibat perkelahian dengan beberapa orang di bawah jembatan Desa Mekar, Kecamatan Martapura Timur," ungkap Kapolres Banjar AKBP Dr Fadli dalam keterangan resmi, Jumat (25/7/2025).

Baca Juga: Lestarikan Adat Dayak Deah di Desa Liyu Balangan dengan Mesiwah Pare Gumboh

Pemicu tragedi bermula dari tuduhan mencuri handphone dan kunci motor. Redho dianggap berucap kasar ketika menuduh enam pelaku mencuri barang miliknya. Situasi memanas karena para pelaku sedang dalam pengaruh minuman keras jenis gaduk.

"Para tersangka sudah mengakui perbuatannya. Selain tersinggung, mereka mengaku dalam pengaruh minuman keras saat kejadian," tambah AKBP Fadli.

Adu mulut berubah menjadi perkelahian brutal yang berujung pengeroyokan. Korban diduga jatuh ke sungai dan tewas tenggelam akibat luka-luka yang dideritanya.

Baca Juga: Politikus Golkar Tolak Ancaman Potong Gaji ASN Banjarmasin: Kebijakan Harus Inspiratif, Bukan Memaksa!

Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Banjar bergerak cepat melakukan penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan olah TKP. Hasilnya, enam pelaku berhasil diamankan.

Pelaku yang ditangkap adalah KH (50), AH (19), MF (36), MR (38), dan IB (45), seluruhnya warga Desa Mekar. Satu pelaku lainnya, GM (33), berasal dari Kelurahan Dadi Mulya, Samarinda Ulu.

EVAKUASI: Petugas gabungan mengevakuasi jasad MR yang ditemukan mengapung di aliran Sungai Martapura, Desa Sungai Kitano, Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banjar, Senin (21/7) pagi.
EVAKUASI: Petugas gabungan mengevakuasi jasad MR yang ditemukan mengapung di aliran Sungai Martapura, Desa Sungai Kitano, Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banjar, Senin (21/7) pagi.

Polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, motor matic, handphone, tas selempang, helm, joran pancing, charger, sandal, dan uang tunai Rp70 ribu.

Baca Juga: Razia Satpol PP Tanah Laut Amankan 3 Pasangan Kumpul Kebo di Rumah Kos Pelaihari

Keenam tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Banjar dengan jerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Informasi cepat dan akurat dari warga sangat membantu proses penyelidikan," pungkas Kapolres mengapresiasi peran masyarakat.

Editor : M. Ramli Arisno
#Pembunuhan Musisi #Gitaris Band Radicta #kasus pembunuhan martapura #polres banjar #Pengeroyokan Martapura