Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan ini setelah keluarga korban melaporkan kecurigaan mereka pasca evakuasi jasad ke RSUD Ratu Zalecha Martapura pada Senin (21/7/2025).
"Korban sempat terlibat perkelahian dengan beberapa orang di bawah jembatan Desa Mekar, Kecamatan Martapura Timur," ungkap Kapolres Banjar AKBP Dr Fadli dalam keterangan resmi, Jumat (25/7/2025).
Baca Juga: Lestarikan Adat Dayak Deah di Desa Liyu Balangan dengan Mesiwah Pare Gumboh
Pemicu tragedi bermula dari tuduhan mencuri handphone dan kunci motor. Redho dianggap berucap kasar ketika menuduh enam pelaku mencuri barang miliknya. Situasi memanas karena para pelaku sedang dalam pengaruh minuman keras jenis gaduk.
"Para tersangka sudah mengakui perbuatannya. Selain tersinggung, mereka mengaku dalam pengaruh minuman keras saat kejadian," tambah AKBP Fadli.
Adu mulut berubah menjadi perkelahian brutal yang berujung pengeroyokan. Korban diduga jatuh ke sungai dan tewas tenggelam akibat luka-luka yang dideritanya.
Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Banjar bergerak cepat melakukan penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan olah TKP. Hasilnya, enam pelaku berhasil diamankan.
Pelaku yang ditangkap adalah KH (50), AH (19), MF (36), MR (38), dan IB (45), seluruhnya warga Desa Mekar. Satu pelaku lainnya, GM (33), berasal dari Kelurahan Dadi Mulya, Samarinda Ulu.
Polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, motor matic, handphone, tas selempang, helm, joran pancing, charger, sandal, dan uang tunai Rp70 ribu.
Baca Juga: Razia Satpol PP Tanah Laut Amankan 3 Pasangan Kumpul Kebo di Rumah Kos Pelaihari
Keenam tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Banjar dengan jerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Informasi cepat dan akurat dari warga sangat membantu proses penyelidikan," pungkas Kapolres mengapresiasi peran masyarakat.
Editor : M. Ramli Arisno