PELAIHARI - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Laut (Tala) menangkap seorang pria yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Desa Kandangan Baru, Kecamatan Panyipatan, Kamis (24/7/2025) sekitar pukul 12.30 Wita.
Pelaku berinisial MA (31), warga Desa Kandangan Baru, diamankan di pinggir Jalan Raya Kandangan Baru RT 003 RW 001.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga yang curiga terhadap aktivitas pelaku.
"Setelah menerima laporan, kami lakukan penyelidikan dan pengintaian. Pelaku akhirnya ditangkap tanpa perlawanan," ujar Kasat Resnarkoba Polres Tala, AKP Ferry Kurniawan Goenawi, Jumat (25/7/2025).
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan dua paket sabu yang dibungkus plastik klip bening.
Total berat kotor barang bukti mencapai 2,18 gram, dengan berat bersih 1,78 gram.
Pelaku kini ditahan di Mapolres Tala dan dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia terancam hukuman penjara atas dugaan memiliki dan mengedarkan narkotika tanpa izin.
Kapolres Tala, AKBP Ricky Boy Siallagan menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
"Kami terus meningkatkan patroli, penyelidikan, dan kerja sama dengan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan aman dari narkoba," tegasnya.
Editor : Eddy Hardiyanto