MARTAPURA – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banjar, angkat bicara soal polemik penggembokan Kantor Dinas Sosial P3AP2KB yang kembali terjadi Rabu (23/7) pagi.
Kepala BKPSDM Banjar, Erny Wahdini menegaskan bahwa pengembalian jabatan Dian Marliana sebagai Kepala Dinsos P3AP2KB sudah sesuai aturan. Meski yang bersangkutan pernah dijatuhi sanksi disiplin, hal itu tidak serta-merta menggugurkan haknya sebagai ASN untuk menduduki jabatan.
Ia menjelaskan bahwa penjatuhan hukuman disiplin terhadap Dian telah melalui prosedur sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Sesuai pasal 8 ayat (4), hukuman tingkat sedang tidak menghapus hak menduduki jabatan, kecuali ada keputusan resmi yang membebaskannya,” ujar Erny dalam keterangannya, Kamis (24/7) sore.
Pernyataan ini disampaikan menyusul aksi penggembokan kantor yang dilakukan pada kemarin pagi. Selain itu, di pagar kantor juga terpampang spanduk penolakan terhadap keputusan Bupati Banjar H Saidi Mansyur yang kembali mengangkat Dian Marliana sebagai kepala dinas.
Atas insiden itu, sejumlah pejabat daerah langsung turun tangan. Kepala BKPSDM, Inspektur Daerah, hingga Plt Kasatpol PP Kabupaten Banjar langsung mendatangi lokasi. Gembok akhirnya dibuka sekitar pukul 08.00 Wita oleh petugas Damkar dan Penyelamatan Banjar.
Erny mengingatkan kepada seluruh ASN, khususnya di lingkungan Dinsos P3AP2KB, untuk tetap menjunjung profesionalitas, dan tidak terlibat tindakan yang merusak harmonisasi organisasi. Ia juga menekankan pentingnya etika birokrasi dan soliditas internal demi memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
“ASN dilarang melakukan pembangkangan terhadap perintah atasan. Itu bisa berujung sanksi disiplin lanjutan. Kita harap semua pihak bisa objektif melihat proses pembinaan kepegawaian ini,” tegasnya.
Editor: Eddy Hardiyanto
Editor : Arief