Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Pindah dari SHGB ke SHM, Perubahan Status Kepemilikan PPS Martapura Diusut Kejari Banjar

M Fadlan Zakiri • Kamis, 24 Juli 2025 | 18:15 WIB
SEDANG DIUSUT: Kawasan PPS Martapura memiliki banyak ruko dan toko.
SEDANG DIUSUT: Kawasan PPS Martapura memiliki banyak ruko dan toko.

MARTAPURA – Kejari Kabupaten Banjar tengah menelusuri dugaan perubahan status kepemilikan sejumlah aset Pusat Perbelanjaan Sekumpul (PPS) Martapura dari sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) menjadi sertifikat Hak Milik (SHM).  Bahkan beberapa aset telah berpindah tangan ke pihak kedua dan ketiga.

Penelusuran ini menjadi bagian dari upaya hukum Tim Terpadu Kejari Banjar, menyusul serah terima pengelolaan PPS Martapura dari PT Sinar Harapan Jaya (SHJ) ke Pemkab Banjar pada 7 Juli 2025 lalu.

“Memang benar, kami menemukan adanya perubahan status dari SHGB ke SHM dan perpindahan kepemilikan. Ini menjadi fokus penelusuran kami,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Banjar, Robert Iwan Kadun, Rabu (23/7/2025) siang.

Total 187 unit bangunan di PPS Martapura dengan nilai keseluruhan aset diperkirakan lebih dari Rp300 miliar mestinya diserahkan seluruhnya ke pemkab. Namun, baru 75 bidang SHGB yang benar-benar diserahkan.

Atas dasar itulah, Tim Terpadu Kejari Banjar yang terdiri dari Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Intelijen, dan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), kini bekerja untuk mengusut potensi pelanggaran yang menyebabkan sebagian aset belum dikembalikan.

Robert belum bisa memastikan apakah perubahan status ini mengarah pada tindak pidana. Namun, ia tak menampik bahwa penelusuran bisa mengarah ke sana.

“Untuk sekarang, dugaan perbuatan melawan hukum belum bisa kami pastikan. Semua harus melalui tahapan pro justitia. Tapi perubahan dari SHGB ke SHM itu memang nyata, dan itu sedang kami dalami,” tegasnya.

Menurutnya, Kejari Banjar lebih mengedepankan upaya pengembalian aset negara terlebih dahulu, sembari melengkapi data dan memanggil pihak-pihak terkait.

“Kami belum bisa buka semua ke publik karena khawatir malah menimbulkan persepsi yang salah. Kalau nanti kenyataannya berbeda, itu bisa jadi preseden buruk,” jelas Robert.

Ia menegaskan, penanganan perkara oleh kejaksaan tidak hanya bertujuan mengejar pelaku. Tapi, juga berfokus pada pemulihan kerugian negara. Sampai saat ini, Kejari Banjar juga masih menggali data dari sejumlah pihak yang dinilai punya keterkaitan. Termasuk di antaranya dari Pemkab Banjar dan Perumda Pasar Bauntung Batuah (PBB), yang bakal diminta klarifikasi atas terhambatnya pengembalian aset.

“Kalau nanti data sudah lengkap dan semua pihak hadir, baru kami sampaikan hasilnya ke publik,” janjinya.

Sebelumnya, polemik kepemilikan bangunan di kawasan PPS Martapura ini mencuat setelah diketahui ada dua Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terbit di atas tanah milik Pemkab Banjar. Masalah ini langsung disorot Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Banjar, H Irwan Bora. Ia menyebut, terbitnya SHM tersebut merupakan kelalaian fatal dari pihak pengelola, PT Sinar Harapan Jaya (SHJ).

“Ini jelas salah. Aset daerah kok bisa diperjualbelikan? Padahal pengelolaan lahan seharusnya hanya berbentuk Hak Guna Bangunan (HGB) selama 20 tahun,” tegas Irwan, Jumat (18/7) siang.

Ia menduga, pengelola menutupi informasi penting soal status kepemilikan ketika menawarkan unit toko kepada masyarakat. “Yang kasihan itu pemilik toko. Dijelaskan setengah-setengah. Akhirnya mereka dirugikan,” tambahnya.

Perumda Pasar Bauntung Batuah (PBB) menyebut bahwa pemilik SHM tersebut telah mengakui kekeliruannya. Namun, Irwan menilai kesalahan tidak bisa serta-merta dibebankan kepada pemilik toko. “Ini kesalahan sistematis. Dari awal pengawasan lemah. Seharusnya 20 tahun lalu hal seperti ini sudah dicegah,” ujar politisi Partai Gerindra yang juga Koordinator Komisi II dan III itu.

Diketahui, sejak beroperasi pada 2005, PPS Martapura memiliki sekitar 300 unit bangunan, termasuk 130 rumah toko. Namun, proses pengalihan ke Perumda PBB masih berjalan lambat. Dari total 187 bidang, baru 75 sertifikat HGB yang diserahkan PT SHJ pada 7 Juli 2025 lalu.

Rencananya, Komisi II DPRD Banjar akan kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan akhir Juli ini, untuk membahas langkah konkret penyelamatan aset.

Pemkab Banjar melalui Asisten I Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Ikhwansyah mengaku belum bisa berkomentar banyak. “Saya belum bisa memberikan pernyataan karena ini perlu dikoordinasikan dulu ke Bagian Hukum. Kabagnya sedang cuti,” ujarnya, Rabu (16/7).

Meski begitu, Pemkab Banjar telah menyerahkan penyelesaian kasus ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar. Ikhwansyah mengakui proses penyelesaian ini tidak bisa cepat. Ia pun mendorong segera dilakukan evaluasi tata kelola aset PPS Martapura. “Nanti bisa ditanyakan ke bidang aset bagaimana pengelolaan dan penyerahannya ke Perumda. Saya sudah instruksikan agar segera diselesaikan,” tegasnya

Editor: Eddy Hardiyanto

Editor : Arief
#pps #Banjar #Sekumpul #Pasar