BANJARMASIN – Selvi Metty tak bisa berkata-kata lagi di hadapan Majelis Hakim PN Tipikor Banjarmasin, Rabu (23/7/2025) sore.
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penyelewengan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Cabang Kotabaru sebesar Rp9,2 miliar itu lebih banyak terdiam, setelah sejumlah saksi membongkar akal bulusnya untuk mendapatkan uang kredit.
Salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotabaru, Hendra Jayadi mengungkap tak tahu menahu perihal pinjaman uang Rp200 juta di BRI Cabang Kotabaru.
Sebelumnya, Hendra hanya dimintai identitas berupa KTP dan Kartu Keluarga oleh terdakwa.
Hendra juga mengaku sebelum kasus ini, bukan nasabah BRI Kotabaru.
Pria yang kesehariannya sebagai nelayan tersebut bercerita, Selvi pernah datang ke rumahnya pada tahun 2023 lalu.
Saat itu, terdakwa memberi tahu mau meminjam identitas dirinya untuk peminjaman KUR.
“Saat itu, KTP saya hilang. Dia (selvi, red) datang ke rumah menawarkan pembuatan KTP, sekaligus memberi tahu perihal pinjaman tersebut,” tutur Hendra polos.
Menariknya, karena tak punya usaha tetap sebagai syarat pinjaman di bank, Hendra bahkan dimodali usaha oleh Selvi.
Jualan udang di depan rumah.
Tak hanya modal, juga izin usaha hingga penyediaan udang langsung ditangani oleh terdakwa.
Terdakwa juga punya trik lain untuk mengibuli bank.
Terungkap, Selvi mengagunkan beberapa aset yang rupanya bukan milik Hendra, namun dibuatkan atas nama Hendra.
Salah satunya rumah.
Bermodal hal tersebut, nama Hendra pun dipakai Selvi sebagai debitur di Bank BRI Cabang Kotabaru dengan nilai pinjaman Rp200 juta.
Setelah semua syarat terpenuhi, tim survei bank pun datang ke rumah Hendra.
Namun, sebelum datang, Selvi sudah mengajari Hendra ketika orang bank datang.
Salah satunya mengenai pendapatan dari usaha tersebut.
Sepekan setelah disurvei, Hendra pun dapat kabar dari terdakwa bahwa pinjaman cair besok hari.
Hendra diminta datang ke bank untuk pencairan.
Besok harinya, Hendra ke bank menggunakan motor terdakwa, ditemani rekan terdakwa Irmawati yang belakangan terungkap berperan sebagai istri Hendra untuk tanda tangan berkas perjanjian.
“Waktu itu, memang cair uangnya sebesar Rp200 juta. Saya diminta mengambil Rp150 juta, sisanya tetap disimpan di rekening. Saya antarkan langsung ke Selvi,” beber Hendra.
Dengan pencairan tersebut, Hendra mengaku mendapat jatah sebesar Rp5 juta dari Selvi.
Jatah ini membuat dongkol JPU Kejari Kotabaru, M Rafi Eka Putera.
Pasalnya, pada penyidikan di kejaksaan sebelumnya, dia mengaku tak mendapat jatah dari peminjaman identitas tersebut.
Sama dengan Hendra, manipulasi juga dilakukan terdakwa kepada sepasang suami istri, Dirga dan Mega Ayu yang dihadirkan juga sebagai saksi.
Sejumlah identitas pasangan ini dimintanya untuk keperluan pinjaman KUR sebesar Rp500 juta.
Dalam keterangan keduanya, pada tahun 2021 lalu, Selvi pernah datang untuk meminjam identitas Dirga.
Berhubung Dirga yang punya usaha mebel juga ingin pinjam kredit, lantas menyarankan atas nama istrinya.
Dua tahun berjalan, pada 2023, Selvi kembali datang meminta hal tersebut.
Keduanya pun mengiyakan.
Syarat peminjaman kredit sempat terhalang.
Lantaran, pasangan ini mempunyai KTP Makassar.
Namun, Selvi tak habis akal.
Lantas mengubah identitas baru pasangan ini dengan KTP Kotabaru.
Bahkan, Selvi juga sudah menyiapkan aset lain berupa tanah dan bangunan yang bukan milik pasangan ini, namun seolah-olah milik mereka.
Akhirnya, uang pinjaman pun cair setelah dilakukan survei.
Nilainya Rp500 juta.
“Sebesar Rp350 juta dicairkan, sisanya masih di tabungan yang saya serahkan kepada Selvi,” terang Dirga.
Berbeda dengan Hendra yang mendapat Rp5 juta, pasangan ini bersumpah tak mendapat jatah serupiah pun dari Rp500 juta uang KUR yang cair tersebut.
“Saya hanya ingin membantu dia. Tak ada uang yang diberikan kepada saya,” ucap Dirga.
Untuk diketahui, Selvi bersama mantan Relationship Manager (RM) Program Kantor BRI Cabang Kotabaru, M Dika Irawan harus mempertanggungjawabkan uang negara yang diduga diselewengkan melalui dana KUR dari sebanyak 28 nasabah fiktif.
Temuan kerugian uang negara dari kasus ini berdasar penghitungan BPKP Kalsel tertanggal 2 Juni 2025, mencapai Rp9,2 miliar lebih.
Terdakwa Dika bersama Selvi memiliki tugas masing-masing.
Selvi bertugas mengumpulkan data atau identitas calon peminjam, seperti KTP, KK, serta tempat usaha orang lain yang seolah-olah benar milik calon debitur.
Kemudian melakukan penilaian agunan dengan cara menaikkan nilai agunan yang tidak sesuai dengan harga pasar.
Bahkan, keduanya melakukan mark up agar sesuai dengan nominal plafon kredit.
Tak sampai di situ, terdakwa juga memanipulasi laporan keuangan calon debitur dan pencairan yang kemudian uang pencairan tersebut dinikmati sendiri oleh terdakwa.
Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa terdakwa Dika mendapat keuntungan sebesar Rp410 juta, sedang Selvi sebesar Rp5,6 miliar.
“Modus dan cara mereka berdua yakni bekerja sama yang mana terhadap syarat-syarat kredit disiapkan saksi Selvi. Sedangkan Dika bertugas melakukan penginputan data calon nasabah KUR,” terang JPU Rafi.
Editor: Eddy Hardiyanto
Editor : Arief