PARINGIN - Aktivitas tambang Galian C di wilayah Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan, memicu gelombang penolakan dari warga. Dalam rapat koordinasi yang difasilitasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Balangan, Selasa (21/7), sejumlah kepala desa dan perwakilan masyarakat menyuarakan keresahan terhadap dampak tambang yang diduga tak mengantongi izin produksi.
Salah satu Kepala Desa menyampaikan bahwa kegiatan tambang yang beroperasi di wilayahnya telah menimbulkan gangguan nyata bagi warga. Mulai dari pencemaran lingkungan, kebisingan, hingga kekhawatiran terhadap kerusakan ekosistem sungai.
Hal itu diperkuat oleh pernyataan Usan, perwakilan masyarakat yang hadir dalam forum tersebut. Ia menilai aktivitas tambang telah berlangsung sejak 2021 dan terus berjalan hingga kini tanpa kejelasan izin. Setidaknya ada tiga desa yang terdampak langsung, yakni Baramban, Bihara Hilir, dan Muara Jaya.
“Bila dihitung, jutaan kubik material sudah diambil dari wilayah kami. Tapi masyarakat belum tahu apa manfaatnya bagi negara, sementara dampaknya sangat kami rasakan. Dokumen yang ada menyebutkan izin eksplorasi, tapi di lapangan yang terjadi justru eksploitasi atau produksi. Ini jelas penyimpangan,” tegas Usan.
Menurutnya, eksplorasi hanya diperbolehkan untuk pengambilan sampel dalam jumlah terbatas untuk kepentingan penelitian. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya pengambilan material dalam jumlah besar yang diperjualbelikan. Ia menegaskan, jika benar demikian, maka aktivitas tambang itu telah melampaui batas kewenangan dan melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara.
Menanggapi hal itu, Kepala Kesbangpol Balangan, Syaifuddin Tailah, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima surat keberatan dari masyarakat yang ditujukan kepada Bupati Balangan melalui Dinas Lingkungan Hidup. Dalam surat tersebut terdapat lima poin utama, yakni kerusakan lingkungan, terjadinya erosi, terganggunya ekosistem, kebisingan, dan dampak sosial lainnya.
“Kita masih menunggu kawan-kawan dari instansi teknis untuk memaparkan data dan dokumen resmi terkait pengaduan masyarakat. Ini penting sebagai dasar untuk menindaklanjuti aspirasi warga secara objektif dan proporsional,” ujarnya.
Kepolisian pun menyatakan dukungan terhadap upaya penyelesaian persoalan ini melalui jalur musyawarah. Kabag Ops Polres Balangan, AKP Popo Haryopo mengatakan bahwa keberatan masyarakat harus ditanggapi serius karena berpotensi menimbulkan konflik sosial. “Kami hadir untuk memastikan situasi keamanan tetap kondusif. Tapi jika diperlukan tindakan hukum, kami siap bersinergi,” ujarnya.
Ia juga menyoroti perbedaan antara izin eksplorasi dan eksploitasi. “Kalau memang di lapangan sudah masuk produksi, ini harus dijelaskan oleh dinas teknis. Jangan sampai kegiatan yang tidak sesuai prosedur dibiarkan,” tambahnya.
Senada dengan itu, Kasat Intelkam Polres Balangan, Paisal Khadafi, menekankan pentingnya pemetaan lokasi tambang secara detail. “Kami mengapresiasi warga dan kepala desa yang berani menyuarakan persoalan ini. Ini menunjukkan kepedulian terhadap lingkungan dan masa depan daerah,” ujarnya.
Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Balangan pun menyampaikan hal serupa. Ia menyebut wajar jika para kepala desa mempertanyakan kejelasan izin, karena tambang beroperasi di wilayah yang menjadi tanggung jawab mereka secara langsung.
Dari sisi penegakan aturan, Kasi Trantibum Kabupaten Balangan merujuk pada Perda Kabupaten Balangan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum. Dalam aturan itu disebutkan bahwa pemanfaatan sumber daya air seperti sungai tanpa izin sah, termasuk pengambilan pasir, dikenai sanksi administratif. “Namun jika terbukti melanggar aturan yang lebih tinggi, maka bisa diarahkan ke penegakan hukum di tingkat provinsi atau nasional,” jelasnya.
Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Balangan menyampaikan bahwa pihaknya telah turun langsung ke lapangan di wilayah Kecamatan Awayan, termasuk ke Desa Bihara Hilir. Hasil peninjauan menunjukkan bahwa kewenangan penyelesaian kasus tambang ini berada di tingkat Provinsi Kalimantan Selatan.
Kegiatan yang dihadiri unsur Kesbangpol, Polres Balangan, kepala desa, perwakilan masyarakat, Dinas Lingkungan Hidup, FKDM, hingga Satpol PP tersebut berakhir pukul 13.17 Wita dalam suasana tertib dan kondusif. Warga berharap persoalan ini tak berlarut-larut dan segera mendapat kepastian hukum.
Editor: Arif Subekti
Editor : Arief