Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda mengungkapkan dari total 19 tersangka yang ditangkap, hanya empat orang merupakan warga Banjarbaru. Sisanya berasal dari Palu, Kabupaten Banjar, dan Banjarmasin.
"Dari total 19 tersangka, hanya empat orang warga Banjarbaru, sisanya berasal dari Palu, Kabupaten Banjar, dan Banjarmasin. Ini membuktikan Banjarbaru dimanfaatkan sebagai jalur perlintasan dan lokasi transaksi narkoba," tegas Kapolres.
Menurut Pius, para pelaku memanfaatkan posisi strategis Banjarbaru sebagai pintu masuk dan tempat penyimpanan narkoba sebelum diedarkan ke wilayah lain. Polres mencatat tren peningkatan peredaran sabu dalam jumlah besar sejak awal 2025.
Seluruh lokasi penangkapan berada di wilayah Banjarbaru, namun mayoritas pelaku merupakan pendatang dari luar daerah. Para tersangka terancam hukuman minimal enam tahun penjara sesuai Undang-Undang Narkotika.
"Perang terhadap narkoba bukan hanya tugas polisi, tapi tanggung jawab seluruh masyarakat. Kita harus menjaga Banjarbaru agar tidak menjadi sarang narkoba," tegas Pius.
Wali Kota Banjarbaru Erna Lisa Halaby menegaskan komitmen pemerintah mendukung pemberantasan narkoba. "Kami mendukung penuh langkah Polres. Ini adalah kerja nyata dalam menyelamatkan generasi muda Banjarbaru dari pengaruh narkoba," kata Lisa.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap modus peredaran narkoba yang semakin masif dan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.
Editor : M. Ramli Arisno