KOTABARU - Seorang gadis cilik di Kotabaru menjadi korban kejamnya kelakuan seorang pria akibat mabuk obat terlarang.
Gadis cilik berusia 6 tahun ini, dianiaya di pemandian desa pada Minggu (13/7/2025).
Awalnya, Melati (bukan nama sesungguhnya) sedang berenang di pemandian itu yang juga terdapat seorang pria dewasa, yang belakangan diketahui berinisial ASS berusia 39 tahun.
Tanpa diduga, saat itu, pria itu langsung menendang perut Melati hingga terjatuh.
Tidak hanya itu, Melati yang terjatuh ini dipukuli hingga ia berteriak histeris. Untungnya segera dihentikan warga yang kebetulan ada tempat kejadian. Sedangkan pelaku langsung diamankan warga.
Melihat hal ini, Ibu korban dan warga segera melakukan pertolongan terhadap Melati dengan membawanya ke Puskesmas terdekat.
Setelah diperiksa, ternyata Melati mengalami trauma sehingga menangis terus. Ternyata terdapat luka di pelipis kanan.
Melihat kondisi ini, sang ibu yang tidak terima membawa kasus ini ke Polsek Serongga Polres Kotabaru, untuk meminta keadilan.
Terkait laporan ini, Minggu (20/7/2025) Kapolsek Kelumpang Hilir, IPTU Rifani langsung melakukan penahanan terhadap pelaku.
“Saat kami interogasi, pelaku mengakui perbuatannya ini dalam kondisi tidak sadar atau mabuk obat,” ungkapnya. Selain itu lanjutnya, pihaknya juga menyita barang bukti lainnya.
“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak,” tegasnya.
Ancaman pasal di atas, sanksi pidananya mencapai 3,6 tahun penjara atau denda Rp72 juta.
“Dari kasus ini, saya menyatakan komitmen untuk menindak tegas pelaku kekerasan anak. Mari bersama-sama melindungi anak-anak dari kekerasan. Laporkan setiap tindak kejahatan kepada pihak berwajib,” katanya.
Editor : Arif Subekti