Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

BRI Cabang Marabahan PHK Pegawainya yang Jadi Terpidana Kasus Kredit Fiktif, Rugikan Negara Hingga Rp5,9 Miliar, Berlanjut di PN Tipikor Banjarmasin

M Oscar Fraby • Sabtu, 19 Juli 2025 | 12:55 WIB
KLARIFIKASI:BRI Cabang Marabahan menegaskan pihaknya mendukung proses hukum dan pengungkapan kasus kredit fiktif yang dilakukan oknum pegawainya.(BRI Marabahan untuk Radar Banjarmasin)
KLARIFIKASI:BRI Cabang Marabahan menegaskan pihaknya mendukung proses hukum dan pengungkapan kasus kredit fiktif yang dilakukan oknum pegawainya.(BRI Marabahan untuk Radar Banjarmasin)

BANJARMASIN - Pemimpin Cabang BRI Marabahan, Edwin Agus Franico Sipayung angkat bicara terhadap perkara dugaan kredit fiktif di BRI Marabahan yang diduga dilakukan oknum pegawainya dan disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Banjarmasin, Kamis (17/7/2025) tadi.

Dia menegaskan, BRI Marabahan mengapresiasi tindakan cepat aparat penegak hukum atas proses penanganan laporan yang telah dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BRI, sebutnya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, termasuk turut aktif dan kooperatif dalam pengungkapan perkara tersebut.

Kasus yang ditangani PN Tipikor Banjarmasin tersebut terangnya merupakan hasil pengungkapan internal BRI yang secara tegas menerapkan zero tolerance to fraud yang terus digalakkan.

“BRI telah memberikan sanksi tegas kepada pelaku sesuai dengan ketentuan internal BRI, berupa Pemutusan Hubungan Pekerjaan (PHK) bagi Oknum Pekerja,” terang Edwin, Sabtu (19/7/2025).

Dia menyampaikan dalam menjalankan seluruh operasional bisnis, BRI menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindak kejahatan dan menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG).

“Kami (BRI, red) mendukung proses hukum kredit fiktif ini, dengan menerapkan Zero to Fraud,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, ada perkara korupsi kredit investasi fiktif sebesar Rp5,9 miliar di BRI Cabang Marabahan yang terungkap pada 2022 lalu.

Kasus ini menyeret Relationship Manager (RM) BRI Cabang Marabahan, Muhammad Ilmi menjadi terpidana dan berlanjut di PN Tipikor Banjarmasin, Kamis (18/7/2025).

Sebelumnya, Muhammad Ilmi sudah divonis majelis hakim pada 4 Januari 2023 lalu dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp200 juta subsider kurungan 4 bulan.

Selain Ilmi, terpidana lain adalah Radiani Rahman (debitur fiktif) yang dijatuhi hukuman pidana penjara 4 tahun dan pidana denda Rp250 juta, subsider kurungan 2 bulan, pada 28 Juni 2024 lalu.

Sementara, terdakwa lain yang belum divonis adalah Nor Ifansyah alias Ifan.

Dalam perkara ini, Ifan berperan sebagai penyiapan berkas permohonan para debitur fiktif yang sebelumnya disiapkan oleh Radiani Rahman.

Totalnya ada empat orang pemohon, mereka adalah Samidi, Fitrian Noor, Muhammad Haris, dan Kurniawan Ramadhan.

Mengungkap keterlibatan Ifan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Marabahan menghadirkan kembali mantan RM BRI Cabang Marabahan, Muhammad Ilmi, termasuk Radiani Rahman ke meja hijau untuk memberikan keterangan.

Dalam sidang terungkap, terdakwa Muhammad Ilmi memang aktif menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan para pemohon fiktif, salah satunya mengumpulkan KTP.

Menariknya, agar permohonan kredit fiktif tersebut bisa disetujui, dia bersama Radiani Rahman mengubah nama salah seorang pemohon, yakni Murhan menjadi Fitrian Noor. 

Perubahan nama ini dilakukan lantaran nama Murhan sudah masuk daftar hitam perbankan.

“Nama Murhan sudah blacklist di bank, lalu diganti pakai nama Fitrian Noor. Dia punya dua KTP,” ucap Radiani Rahman dalam kesaksiannya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Cahyono Riza Adrianto.

Sontak keterangan itu pun langsung membuat Majelis Hakim bertanya-tanya dan meminta Jaksa menghadirkan Murhan pada sidang berikutnya.

“Ada fakta baru, namanya Murhan. Dicari tahu siapa, nanti melakukan pembobolan bank lagi, negara rugi lagi,” tegas Cahyono.

Sementara, dari keterangan Muhammad Ilmi, dia memang mengenal dan pernah ketemu dengan terdakwa Nor Ifansyah alias Ifan yang disebutkannya dikenalkan oleh Radiani Rahman.

“Dia mengantarkan berkas ke saya. Dan ternyata setelah diteliti, dokumennya fiktif, ini kelalaian saya,” ujarnya.

Nor Ifansyah didakwa oleh Jaksa karena diduga memfasilitasi pembuatan dokumen palsu untuk pengajuan kredit investasi di BRI Cabang Marabahan senilai Rp5,9 miliar.

Dana itu disebut-sebut keluar tanpa melalui proses yang sah dan menyebabkan kerugian negara.

Terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor : Fauzan Ridhani
#kredit fiktif #banjarmasin #pn tipikor #BRI #proses hukum