Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Residivis Narkoba di Amuntai Kembali Tertangkap, Sembunyikan Sabu Dalam Kaleng Rokok

M Akbar Radar Banjarmasin • Jumat, 18 Juli 2025 | 10:33 WIB

KASUS: AF (48) tahun, tersangka dalam kepemilikan paket sabu seberat 34,81 gram, di Kelurahan Paliwara Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU. (Foto: Polres HSU)
KASUS: AF (48) tahun, tersangka dalam kepemilikan paket sabu seberat 34,81 gram, di Kelurahan Paliwara Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU. (Foto: Polres HSU)
AMUNTAI - Residivis kasus narkoba berinisial AF (48), warga Kelurahan Paliwara, Kecamatan Amuntai Tengah, kembali terjerat hukum dalam kasus kepemilikan sabu, usai ditangkap tim Satres Narkoba Polres Hulu Sungai Utara, Selasa (15/7/2025) sekitar pukul 19.00 Wita.

AF ditangkap di Jalan Pambalah Batung Amuntai. Dari tangannya, diamankan lima paket sabu dengan berat bersih sekitar 34,81 gram.

Tak hanya itu, tim besutan Kasat Narkoba Polres HSU AKP Sutargo, juga menyita uang tunai senilai Rp 7.160.000, yang diduga kuat hasil penjualan sabu dilakukan tersangka.

AKP Sutargo mengatakan, pihaknya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di wilayah hukumnya dengan menangkap pelaku.

Tersangka ditangkap di Jalan Pambalah Batung Amuntai, Kelurahan Paliwara, Kecamatan Amuntai Tengah. 

Barang bukti yang diamankan mencapai puluhan gram sabu, uang tunai, bong, hingga dari hasil penggeledahan badan di TKP, dan petugas juga menemukan satu paket sabu di saku celana depan.

Selanjutnya, penyelidikan dilanjutkan ke rumah pelaku yang tidak jauh dari lokasi penangkapan, dan kembali ditemukan empat paket lainnya di dalam rumah pelaku.

“Modus pelaku menyembunyikan sabu dalam kaleng rokok, kotak kecil, bahkan menyelipkan di kasur untuk mengelabui petugas. Namun barang bukti berhasil ditemukan,” terangnya.

Diketahui juga pelaku merupakan residivis narkoba dalam kasus kepemilikan sabu beberapa tahun sebelumnya.

Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Editor : Sutrisno
#HSU #Amuntai #Sabu