Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Seorang Pria Warga Sungai Malang Kota Amuntai Ditangkap Karena Ini

M Akbar Radar Banjarmasin • Kamis, 17 Juli 2025 | 13:50 WIB
KASUS: Tersangka H (38) warga RT 11 Kelurahan Sungai Malang, ditangkap tim Satres Narkoba dalam kasus kepemilikan sabu. (Foto: Polres HSU untuk Radar Banjarmasin)
KASUS: Tersangka H (38) warga RT 11 Kelurahan Sungai Malang, ditangkap tim Satres Narkoba dalam kasus kepemilikan sabu. (Foto: Polres HSU untuk Radar Banjarmasin)

AMUNTAI - Tak ada ruang bagi pelaku bisnis narkoba di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), sebab Satres Narkoba Polres HSU begitu getol meringkus pemain bisnis sabu di daerah ini.

Selasa (15/7/2025) sekira pukul 15.45 Wita, Tim Satres Narkoba Polres HSU, menangkap H (38) tahun di Jalan Negara Dipa RT 11 Kelurahan Sungai Malang, Kecamatan Amuntai Tengah.

Saat ditangkap, pelaku tidak melawan dan bersikap kooperatif pada petugas. Dari pelaku H alias Ihin, petugas mengamankan tiga paket sabu.

Sabu tersebut memiliki berat keseluruhan 1,58 gram, dengan berat bersih 1,10 gram.

H alias Ihin ditangkap tidak lepas dari informasi masyarakat kepada Satres Narkoba Polres HSU.

AKP Sutargo mengatakan sebelumnya pihaknya mendapatkan informasi warga tentang aktivitas mencurigakan yang mengarah pada dugaan peredaran sabu dilakukan H alias Ihin.

Selanjutnya, tim melanjutkan dengan melakukan penyelidikan mendalam, sampai akhirnya pelaku ditangkap.

Saat penggeledahan lanjut kasat, dua paket sabu ditemukan petugas di kantong celana depan pelaku H.

Sementara satu paket lainnya ditemukan di lantai ruang tamu yang sempat dibuang tersangka saat mengetahui kedatangan petugas.

“Pada penyidik pelaku mendapatkan sabu di wilayah Kecamatan Amuntai Selatan,” ujarnya mewakili Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto, Kamis (17/7/2025).

Dan selanjutnya, pihaknya melakukan pengembangan atas kicauan H tersebut, ke wilayah Kecamatan Amuntai Selatan, dan mengamankan dua orang pelaku yakni Wiwin dan Wawan.

“Laporkan, jangan takut. Sebab bersama warga kita wujudkan Hulu Sungai Utara bersih dari narkoba,” tutup AKP Sutargo.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan.

Editor : Arif Subekti
#narkoba #paket sabu #Amuntai #Kabupaten Hulu Sungai Utara #polres hsu