SURABAYA – Kuasa Hukum Jawa Pos, Daniel Julian Tangkau membeberkan bukti kepemilikan PT Dharma Nyata Press (DNP). Sebelumnya, beredar kabar bahwa Dahlan Iskan mengklaim PT DNP adalah miliknya.
Daniel menjelaskan dalam puluhan dokumen perseroan yang tersedia di Jawa Pos, diketahui PT DNP sebagai anak perusahaan Jawa Pos.
Hal itu berdasarkan beberapa hal. Antara lain, berdasarkan laporan perusahaan tahun 1990 yang disahkan dalam RUPS PT Jawa Pos 1991 yang intinya menyatakan rencana kerja sama PT Jawa Pos mendirikan media mingguan, Dharma Nyata.
Kemudian, berdasarkan laporan perusahaan tahun 1991 yang disahkan dalam RUPS PT Jawa Pos 1992 penyertaan PT Jawa Pos di PT DNP.
“Kemudian berdasarkan laporan keuangan PT Jawa Pos tahun 1992 yang diaudit oleh Paul Lembong dan Rekan. Dicatatkan secara tegas, investasi saham PT Jawa Pos pada PT DNP,” ujar Daniel dalam keterangan persnya pada Rabu (16/7/2025).
Daniel juga mengungkapkan pihak yang hadir dan menyetujui RUPS tersebut yakni Dahlan Iskan dan Nany Widjaja.
“Siapakah Direksi PT Jawa Pos saat itu? Di antaranya adalah Bapak Dahlan Iskan dan Ibu Nany Widjaja (Wakil Direktur),” jelas Daniel.
Selain itu Daniel juga membeberkan terkait tanda terima uang untuk pembelian saham PT DNP yang tertulis “Telah terima dari Jawa Pos” ditambah rekening koran PT Jawa Pos yang klop dengan jumlah pembayarannya.
“Lembar pembagian laba PT DNP yang tertulis jumlah pembayaran deviden kepada PT Jawa Pos, tercatat ditandatangani oleh Bapak Dahlan Iskan,” papar Daniel.
Tak hanya itu menurut Daniel, sejumlah akta otentik yang dibuat oleh Dahlan Iskan dan Nany Widjaja berisikan pernyataan seluruh dana atau uang untuk PT DNP adalah bersumber dari Jawa Pos sehingga pemilik yang berhak atas saham PT DNP adalah Jawa Pos.
“Dan masih banyak dokumen lainnya,” tambahnya.
Daniel menegaskan bahwa Jawa Pos berkomitmen untuk menghormati institusi penegakan hukum yang sedang menangani proses hukum terkait perkara tersebut.
Editor : Fauzan Ridhani