Operasi ini menyita barang bukti sabu seberat 216,6 gram dengan nilai ekonomi mencapai Rp 328 juta.
Kapolres Tapin AKBP Weldi Rozika dalam press release di Mapolres Tapin menjelaskan, jumlah sabu yang disita dapat merusak sekitar 3.286 orang jika dikonsumsi.
Baca Juga: Tim Gabungan HSS Patroli Non-Stop, Waspada Karhutla Puncak Agustus-September
"Jumlah ini jika diasumsikan dikonsumsi, akan merusak sekitar 3.286 orang," ujarnya, Jumat (11/7/2025).
Weldi didampingi Waka Polres Kompol Ainur Rozaq, Kabag Ops Kompol Ismet Wahyudi, dan Kasat Narkoba Iptu Arifin H Simbolon menyebut operasi mengungkap 8 laporan polisi dengan 10 tersangka. Polres Tapin menangani 5 kasus, sedangkan Polsek jajaran mengungkap 3 kasus.
"Total ada 8 laporan polisi dengan 10 tersangka, sembilan laki-laki dan satu perempuan," tambahnya.
Pengungkapan terbesar terjadi di Jalan A Yani, Desa Tungkap, Kecamatan Binuang. Satu tersangka berinisial SR (33) diringkus di pinggir jalan dengan barang bukti cukup besar.
Polisi mengamankan dua unit mobil termasuk Daihatsu Sigra dan tiga sepeda motor sebagai sarana pengedar.
Hasil pemeriksaan menunjukkan rata-rata pelaku telah menjalani bisnis haram selama satu tahun.
"Mereka rata-rata menjual sambil memakai, ada juga yang residivis dan pasangan suami istri," ungkap Weldi.
Pengungkapan sebagian besar berawal dari informasi masyarakat. Weldi menegaskan tidak ada satu jaringan besar karena semua berjalan sendiri-sendiri.
"Namun, sasarannya rata-rata di Binuang dan sekitarnya," tambahnya.
Baca Juga: DPRD HSU Sahkan Perubahan APBD 2025 Rp 1,49 Triliun, Naik Rp 46,9 Miliar
Kapolres mengimbau masyarakat menjauhi narkoba karena dampaknya merusak masa depan.
"Kami juga mengajak masyarakat segera melapor jika mengetahui peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Informasi sekecil apapun akan sangat membantu pengungkapan," tegas Weldi.
Editor : M. Ramli Arisno