TANJUNG - Sejumlah pengecer gas LPG 3 kilogram di Jalan Basuki Rahmat, Tanjung, Kabupaten Tabalong, disambangi Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian Perdagangan (Diskop UKM Perindag) dan tim, Kamis (10/7).
Pemantauan itu sekaligus untuk mensosialisasikan Surat Edaran bupati Tabalong terkait pengaturan harga gas bersubsidi di eceran.
Sekretaris Daerah Tabalong, Hamida Munawarah menemukan tabung gas melon yang dijual jauh di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp18.500 yang telah ditetapkan pemerintah.
Kepala Bidang Perdagangan dan Kemetrologian, Noviana Eredha mengatakan ada pedagang yang menjual dengan harga Rp30 ribu, bahkan Rp48 ribu per tabung.
Selain masalah harga, tidak semua pedagang mengantongi surat izin edar, artinya mereka bisa dinyatakan sebagai pengecer ilegal.
Bahkan beberapa pedagang menyimpan stok tabung gas LPG 3 kg dalam jumlah banyak.
Setelah menemukan permasalahan di lapangan, Sekda meminta pedagang untuk mengikuti surat edaran Bupati.
Saat ini, para pedagang itu belum dijatuhi sanksi. Mereka diminta tidak mengulangi pelanggaran serupa.
"Surat edaran Bupati mengimbau batasan harga gas elpiji 3 kg di harga Rp25 ribu," sebutnya.
Editor : Muhammad Syarafuddin