AMUNTAI - Kasus yang dialami IF (39) ini harus dijadikan contoh bagi pencari ikan untuk tidak lagi menggunakan alat setrum.
Warga Desa Hakurun, Kecamatan Daha Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan dibekuk anggota Polsek Babirik saat beraksi di Desa Sungai Durait, Kecamatan Babirik, Kabupaten Hulu Sungai Utara.
IF ditangkap Selasa (8/7/2025) sekitar pukul 04.00 Wita.
Petugas mengamankan alat setrum ikan dan puluhan ikan jenis air tawar, dan alat bukti lainnya.
Kasat Reskrim Polres HSU, AKP Teguh Kuatman membenarkan pihaknya menangani satu perkara IlIegal Fishing dengan cara menyetrum ikan.
Diungkapkan AKP Teguh, bahwa pelaku terbukti melanggar pasal 84 ayat (1) dan/atau pasal 86 ayat (1) UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Pasal tersebut mengatur larangan penggunaan alat atau bahan berbahaya dalam penangkapan ikan yang tidak ramah ekosistem perikanan.
“Pada penyidik yang bersangkutan mengaku menangkap dengan alat listrik lebih mudah ketimbang memakai alat tangkap seperti alat pancing,” ujarnya, mewakili Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto, Rabu (9/7/2025).
Teguh juga menyampaikan bahwa praktik illegal fishing seperti ini selain melanggar hukum, juga merusak ekosistem perairan yang menjadi sumber penghidupan masyarakat lokal.
Hasil tangkapan ilegal sebanyak 85 ekor ikan. Terdiri dari 36 ekor ikan Puyau, 15 ekor Lais, 21 ekor Sanggi, enam ekor Sepat, dua ekor Gabus, dan dua ekor ikan Sisili.
Alat tangkap yang disita berupa stick bambu sepanjang tiga meter dengan ujung serok dan kabel setrum, empat accu atau Aki, jukung, dan alat bukti lainnya.
Editor : Eddy Hardiyanto