PARINGIN – Kasus pungutan liar (pungli) rupanya masih terjadi di Kabupaten Balangan. Terbaru, tiga pria asal Desa Sungai Pumpung, Kecamatan Awayan, diamankan polisi karena melakukan pungli kepada pengendara yang melintas di jembatan desa, Senin (7/7) sore.
Ketiganya berdalih meminta sumbangan untuk perbaikan jalan secara swadaya. Namun aktivitas itu disertai pemaksaan dan ada indikasi perilaku mabuk di tempat umum. Warga yang merasa resah akhirnya melapor ke pihak berwajib.
“Laporan masyarakat menyebut mereka kerap menghentikan kendaraan dan memalak pedagang keliling. Bahkan ada dugaan membawa senjata tajam jenis parang, meski tidak digunakan untuk mengancam,” ujar Kapolsek Awayan, IPDA Lulus Pribadi, Selasa (8/7).
Polsek Awayan kemudian bergerak cepat dan mengamankan ketiga pria tersebut. Setelah diperiksa, mereka diserahkan ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Balangan untuk proses penegakan perda.
Kepala Satpol PP Balangan, Noor Aspariah, menjelaskan para pelaku melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum, terutama pasal yang melarang meminta-minta di ruang publik tanpa izin.
“Saat diperiksa, kami temukan barang bukti berupa satu cangkul, satu bakul berisi uang hasil pungutan sebesar Rp17 ribu, serta satu botol bekas minuman keras yang dicampur minuman berenergi,” jelasnya.
Setelah diperiksa oleh petugas dari Bidang Penegakan Perda, para pelanggar diberikan surat teguran dan pernyataan pertama, serta dibekali pembinaan tentang ketertiban umum dan etika di ruang publik.
Noor Aspariah menambahkan, pihaknya akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk menindak setiap bentuk pelanggaran perda yang berpotensi meresahkan masyarakat.