Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Tiga Perokok di Rumah Sakit Diberikan Teguran Tertulis

Salahudin Radar Banjarmasin • Selasa, 8 Juli 2025 | 15:32 WIB
PATROLI : Satpol PP dan Damkar Kabupaten HSS saat patroli penegakan Perda KTR. Foto Satpol PP dan Damkar HSS untuk Radar Banjarmasin
PATROLI : Satpol PP dan Damkar Kabupaten HSS saat patroli penegakan Perda KTR. Foto Satpol PP dan Damkar HSS untuk Radar Banjarmasin

KANDANGAN – Jalan tujuh bulan penegakan peraturan daerah (Perda) nomor 8 tahun 2015, tentang kawasan tanpa rokok (KTR) di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) tahun ini. Ada beberapa warga ditemukan melanggar Perda KTR.

Kepala Satpol PP dan Damkar HSS Auliya Sofi Azmi melalui Kasi Penegakan Peraturan Daerah (PPD) Satpol PP dan Damkar HSS, Indera Darmawan mengatakan, sampai bulan Juli ini ada tiga orang ditemukan melanggar Perda KTR saat berada di kawasan RSUD Brigjen H Hasan Basry Kandangan.

“Tiga orang yang melanggar Perda KTR hanya dikenakan sanksi teguran tertulis. Tidak dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring),” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (8/7/2025)

Jika ke depan mereka kedapatan melanggar lagi saat dilakukan penegakan Perda KTR. Baru akan dikenakan Tipiring.

“Kalau mengulangi lagi baru dikenakan Tipiring,” katanya.

Satpol PP dan Damkar Kabupaten HSS setiap hari rutin melakukan penegakan Perda KTR di kawasan yang dilarang.

“Patroli penegakan Perda KTR kami lakukan dari 10 sampai tengah malam atau jam 12 malam,” sebutnya.

Saat penegakan Perda KTR, Satpol PP dan Damkar Kabupaten HSS juga melakukan sosialisasi dan edukasi kepada warga supaya jangan merokok di kawasan yang dilarang merokok.

“Edukasi jangan merokok di sekolah, tempat ibadah sampai tempat fasilitas kesehatan kepada warga terus kami lakukan,” tambahnya.

Editor : Arif Subekti
#Perda #rokok #Kalsel #HSS