BANJARMASIN - Belasan truk angkutan terjaring dalam razia gabungan yang digelar Satlantas Polresta Banjarmasin dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin, Senin (7/7) sore.
Razia digelar di Bundaran Kayu Tangi, Jalan Hasan Basry, Banjarmasin Utara.
Petugas memeriksa kelengkapan surat, termasuk dokumen uji KIR. Hasilnya, 14 truk ditindak. Sebanyak 11 kendaraan melanggar rambu larangan melintas, dan tiga lainnya tidak memenuhi syarat teknis.
Sejumlah sopir berdalih tak mengetahui adanya larangan melintas pada jam-jam tertentu.
Salah satunya Rizal (30), sopir truk bermuatan kayu galam ini berdalih hanya mengetahui larangan di pagi hari saja.
Ia pun tetap nekat melintas di sore hari dari arah Handil Bakti, kendati membawa muatan berlebih hingga melebihi bak truk.
"Saya tidak tahu ada larangan jam sore. Kirain cuma pagi saja, dan ini baru pertama kali saya membawa muatan sore hari karena pemesan meminta diantar sore. Kalau sebelumnya saya biasa mengantar malam," dalihnya.
Wakasat Lantas Polresta Banjarmasin, AKP R. Djoko menyebut penertiban ini menindaklanjuti Peraturan Wali Kota Banjarmasin tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan Barang.
"Kami bersama Dishub menemukan 14 pelanggaran. Sebagian besar karena melanggar rambu larangan melintas, sisanya terkait pelanggaran teknis," jelasnya didampingi Kanit Kamsel, Ipda Ansyah Bhakti Satyabharda.
Truk yang melanggar mayoritas datang dari arah Barito Kuala dan berjenis roda enam. Menurut Djoko, kegiatan ini sekaligus bentuk sosialisasi berkelanjutan yang sebelumnya juga telah dilakukan bersama Dirlantas Polda Kalsel.
"Kami sudah koordinasi dengan para sopir, terutama yang beroperasi dari pelabuhan. Harapannya mereka makin sadar dan patuh pada aturan jam operasional sesuai arahan Wali Kota," ujarnya.
Kabid Pengawasan dan Pengendalian Dishub Kota Banjarmasin, Jahri juga menyoroti minimnya kesadaran sopir angkutan. "Perwali ini sudah berlaku tiga tahun, dan terus disosialisasikan. Tapi kenyataannya, masih saja ada sopir yang mengaku tidak tahu," tegas Jahri.
Dishub menekankan, hanya angkutan sembako dan BBM yang boleh melintas bebas pada jam berapapun.
Ditambahkan, Jahri, aturan mengenai pembatasan jam operasional truk sudah sangat jelas dan tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali). Dalam aturan itu diatur secara spesifik kapan kendaraan angkutan berat diperbolehkan masuk atau melintasi dalam wilayah kota.
"Sudah ada ketentuan jamnya. Misalnya, truk dilarang melintas di dalam kota pada pagi dan sore hari untuk menghindari kemacetan. Ini bukan aturan baru, sudah tiga tahun berjalan," ujar Jahri.
Namun, ia mengakui masih ada tantangan di lapangan. Salah satunya keterbatasan jumlah personel dan praktik "kucing-kucingan" dengan para sopir truk.
"Kadang saat hujan atau petugas lengah, mereka masuk. Ini yang jadi tantangan," tambahnya.
Razia ini akan terus dilanjutkan hingga beberapa hari mendatang.
Soal uji KIR pun kini sudah digratiskan pemerintah. Namun, banyak pengusaha angkutan yang belum memanfaatkan kemudahan tersebut.
Editor: Syarafuddin
Editor : Arief