BATULICIN - Dua pria ditangkap jajaran Polsek Satui karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan awal Juli di depan SDN 6, Jalan Korea I Gang Pendidikan, Desa Makmur Mulia, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.
Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, Ipda Supriyo Sanyoto, mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Petugas kemudian mendatangi lokasi dan memeriksa dua orang laki-laki,” ujarnya, Ahad (6/7).
Kedua tersangka berinisial WR (21) dan MSY (26). Polisi melakukan penggeledahan di lokasi penangkapan.
Dari hasilnya, ditemukan dua paket kecil sabu seberat 1,03 gram, uang tunai Rp400 ribu, serta dua unit ponsel Vivo berwarna biru muda dan biru tua.
“Keduanya langsung diamankan ke Polsek Satui untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Supriyo.
Tersangka WR merupakan warga Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, sementara MSY diketahui tinggal di Desa Makmur Mulia, Kecamatan Satui.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Arif Subekti