Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Disaksikan Ketua RT, Pelaku Rudapaksa Seorang Remaja Hingga Hamil Tua di Banjarmasin Timur Ditangkap Polisi

Maulana Radar Banjarmasin • Sabtu, 5 Juli 2025 | 18:43 WIB
MENOLEH:ER, pelaku rudapaksa seorang remaja hingga hamil tua di Banjarmasin Timur digiring ke ruang unit PPA Satreskrim Polresta Banjarmasin, Jumat (4/7/2025).(Foto:Maulana/Radar Banjarmasin)
MENOLEH:ER, pelaku rudapaksa seorang remaja hingga hamil tua di Banjarmasin Timur digiring ke ruang unit PPA Satreskrim Polresta Banjarmasin, Jumat (4/7/2025).(Foto:Maulana/Radar Banjarmasin)

BANJARMASIN - ER, pria paruh baya pelaku rudapaksa terhadap seorang remaja hingga hamil tua di Banjarmasin Timur akhirnya ditangkap tim Opsnal Satreskrim Polresta Banjarmasin, yang dipimpin Kanit Opsnal, Ipda Boy Carter, Jumat (4/7/2025) sore.

Dengan pendekatan persuasif, ER dijemput Polisi di rumah Ketua RT dan disaksikan langsung oleh Ketua RT tersebut dari rumah pelaku yang berjarak kurang lebih 100 meter.

Saat diamankan, ER mengenakan kaos berwarna biru dan mengenakan celana pendek.

Pria 54 tahun ini kooperaktif ketika akan digiring menuju ke Markas Polresta Banjarmasin.

Kasus ini pertama terjadi pada September 2024 lalu, sekitar pukul 10.00 Wita di rumah pelaku di kawasan Banjarmasin Timur.

Korban berinisial T, ditarik ke dalam rumah, lalu pelaku mendorong tubuh korban hingga korban terduduk di lantai, di atas karpet, di ruang tamu.

Saat itu kondisi rumah pelaku sepi, istri dan anak-anaknya tidak ada di rumah, alhasil pelaku dengan mudah melancarkan aksi kejinya.

Korban berusaha melawan dengan cara meronta, namun kalah kuat dan tak berdaya karena tubuhnya diduduki pelaku.

Pelaku mencumbu dan mencium-cium bibirnya dan memaksa membuka daster yang dikenakan korban.

Singkat cerita, pelaku berhasil membuka separuh pakaian korban, lalu beraksi merudapaksa korban.

Seusai itu, pelaku langsung mengucapkan kata-kata ancaman. "Jangan bilang siapa-siapa, kalau kamu memberitahukan ke orang tuamu atau orang lain, maka kamu saya bunuh atau saya yang akan bunuh diri'," ucap Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi, melalui Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Eru Alsepa, menirukan ucapan pelaku, Sabtu (5/7/2025).

Pelaku melancarkan aksi bejatnya sebanyak 10 kali, yakni 9 kali di rumahnya sendiri ketika kondisi rumah sepi, dan satu kali di rumah korban.

"Setiap kali hendak berbuat, pelaku terlebih dahulu mendatangi rumah korban, kemudian pelaku menyuruh korban untuk datang ke rumahnya. Sembari menyelipkan ancaman yang sama saat melakukan perbuatan sebelumnya, dan korban menurut saja," terang Eru.

Sekarang, remaja perempuan berusia 16 tahun itu hamil tua dan tinggal menunggu waktu persalinan.

Diberitakan sebelumnya kasus ini terungkap setelah ibu korban, F (39) mendatangi rumah bidan di kawasan Pekapuran untuk membayar uang sisa ongkos pemasangan kontrasepsi.

F berpikir, sekalian saja memeriksakan kondisi putri kandungnya itu. F Sudah lama curiga melihat perut anaknya yang kian membuncit.

Ketika bidan mengatakan putri keduanya itu tengah hamil tujuh bulan, F terperanjat dan jatuh pingsan.

Orang tuanya kemudian membujuk T agar mau bercerita. Hingga terbongkar, bahwa korban diperkosa ER (54) yang mengontrak rumah dekat tempat tinggal mereka.

"Sempat tidak percaya. Ibu dan ayah korban terus bertanya, apakah itu perbuatan pacar atau teman di sekolah. Dan si anak mengaku tidak memiliki pacar," tutur M (37), kerabat orang tua korban, Rabu (2/7/2025).

Orang tua korban kemudian mendatangi terduga pelaku, hingga ia mengakui perbuatannya.

"Peristiwa ini terjadi bulan September 2024 lalu. Korban ditarik dari teras rumah pelaku dan dibawa masuk. Dia mendapat ancaman akan dibunuh. Berapa kali terjadi (diperkosa) saya tidak tahu. Saya juga tidak berani banyak bertanya, karena orang tua korban syok. Apalagi ayahnya sekarang sakit-sakitan," tambah M.

Pelaku sempat memohon agar pemerkosaan itu tidak dibawa ke ranah hukum. Ia berjanji akan menikahi korban dan membesarkan anaknya.

Sebagai itikad baik, ER menyerahkan uang Rp3 juta, namun uang itu disimpan orang tua korban dan tidak pernah dipakai.

Editor : Fauzan Ridhani
#hamil tua #pelaku rudapaksa #banjarmasin #Tim Opsnal #Polresta Banjarmasin