BANJARMASIN - Muhammad Zaini, mantan karyawan Hotel Best World Kindai di Kota Banjarmasin, mengklarifikasi tuduhannya terhadap manajemen hotel tempat ia dahulu bekerja.
Sebelumnya, ia membuat video yang menyebut pihak manajemen melakukan intimidasi dan kekerasan terhadap dirinya. Pernyataan tersebut sempat viraln di media sosial.
Dalam konferensi pers Kamis (3/7), Zaini mengakui tuduhan yang ditujukan kepada Teguh Djuwandie, Teguh Wahyu Nugraha, dan Teguh Wahyu Utama terkait laporan polisi tertanggal 3 Juni 2025 atas dugaan perampasan, pengancaman, serta penganiayaan atau pengeroyokan itu tidak benar.
"Itu semua kesalahpahaman dan kekhilafan saya," ucap Zaini, mantan marketing di hotel yang berada di Jalan Ahmad Yani kilometer 4,5 tersebut.
Ia menjelaskan bahwa dirinya telah mengajukan surat pencabutan dan permohonan penghentian penyelidikan secara tertulis kepada Direktur Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan pada tanggal 26 Juni 2025.
Permasalahan antara dirinya dan manajemen Hotel Best World Kindai, pihak notaris Putu Gde Kamajaya, serta aparat penegak hukum (APH), telah diselesaikan secara kekeluargaan.
Zaini juga menyatakan telah mencabut semua surat somasi yang pernah dilayangkan melalui kuasa hukumnya, dan mencabut kuasa tersebut.
Ia juga membantah tuduhan yang menyebut dirinya dipaksa mengakui penggelapan uang sebesar Rp3 miliar.
"Yang benar adalah, saya diminta untuk membuat pengakuan sendiri mengenai jumlah dana yang telah saya gelapkan. Pengakuan itu saya buat secara sukarela dan tanpa tekanan dari pihak manapun," tegasnya.
Zaini menyampaikan permintaan maaf kepada semua pihak yang sempat dirugikan atas pernyataan dan tindakan sebelumnya.
"Dengan hati yang ikhlas dan penuh penyesalan, saya memohon maaf sebesar-besarnya. Semoga semua pihak yang terkait dapat memaafkan saya," ujarnya.
Zaini berharap permasalahan ini tidak diperpanjang, baik secara pidana maupun perdata, serta meminta agar tidak ada pihak yang menyebarluaskan video pernyataan dirinya.
"Semua masalah sudah selesai secara kekeluargaan dan telah tercapai kesepakatan damai. Klarifikasi ini saya sampaikan dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari siapa pun," pungkasnya.
Editor : Muhammad Syarafuddin