PELAIHARI - Polres Tanah Laut (Tala) berhasil mengungkap 17 kasus peredaran narkotika dan menangkap 19 tersangka dalam Operasi Antik Intan 2025 yang digelar pada 17-30 Juni lalu.
Salah satu tersangka yang menjadi sorotan adalah seorang aparatur desa, yakni Kepala Desa Swarangan.
Ia mengejutkan publik karena diketahui telah aktif menggunakan narkotika jenis sabu sejak 2016, setelah sebelumnya sempat mencoba pada 2003.
Hasil operasi ini disampaikan dalam konferensi pers di Joglo Wicaksana Laghawa, Mapolres Tanah Laut, pada Kamis (3/7/2025).
Wakapolres Tala, Kompol Andri Hutagalung, menjelaskan bahwa Operasi Antik Intan 2025 berhasil memenuhi target, dengan mengungkap empat kasus prioritas.
"Secara keseluruhan, dari 17 laporan polisi yang kami tangani, sebanyak 19 tersangka berhasil diamankan. Terdiri dari 18 laki-laki dan 1 perempuan," ujarnya.
Dari operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 353 gram sabu, uang tunai sebesar Rp5.800.000, serta enam unit sepeda motor.
Kompol Andri menambahkan, keberhasilan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 1.765 orang dari penyalahgunaan narkoba.
Penangkapan Kepala Desa Swarangan menjadi perhatian khusus dalam rilis tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Tala, AKP Ferry Kurniawan Goenawi, mengungkapkan bahwa tersangka diamankan di rumahnya, tepatnya di dalam kamar saat sedang menyiapkan sabu untuk digunakan.
"Barang bukti yang kami sita dari tersangka adalah sabu seberat 1,90 gram (berat kotor), atau 1,70 gram (berat bersih). Dari pengakuannya, ia mulai mencoba sabu pada 2003, lalu aktif menggunakannya sejak 2016 hingga sekarang," jelas AKP Ferry.
Menurut keterangan tersangka, sabu tersebut didapat dari seseorang berinisial DH yang berdomisili di wilayah Tala.
Selain itu, dalam operasi yang sama, di Desa Telaga, Kecamatan Pelaihari, polisi juga berhasil mengamankan dua tersangka dengan barang bukti sekitar 200 gram sabu.
Kepala Desa Swarangan akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
Wakapolres Kompol Andri juga menyoroti latar belakang para tersangka yang sebagian besar berpendidikan rendah dan tidak memiliki pekerjaan tetap.
"Mayoritas tersangka adalah tamatan SD dan SMP, dengan pekerjaan sebagai buruh serabutan, berkebun, atau bahkan tidak bekerja sama sekali," terangnya.
Dari sisi usia, 12 orang tersangka berusia di bawah 30 tahun, enam orang di bawah 50 tahun, dan satu orang di atas 50 tahun.
Hal ini menunjukkan bahwa kelompok usia produktif menjadi sasaran utama peredaran narkoba.
Kompol Andri menegaskan komitmen Polres Tala untuk terus memberantas peredaran narkotika.
"Kami tidak akan pernah lelah untuk melakukan penindakan dan pencegahan, serta akan terus menggandeng semua elemen masyarakat dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkoba," tegasnya.
AKP Ferry juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk gangguan keamanan, terutama yang berkaitan dengan narkotika.
"Terkhusus bagi pejabat publik atau kades, ini menjadi pembelajaran. Jabatan adalah amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab," tegasnya.
Editor: Arif Subekti
Editor : Arif Subekti