Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Mantan Relationship Manager BRI Kotabaru Selewengkan Dana KUR Sebesar Rp9,2 Miliar Lebih

M Oscar Fraby • Kamis, 3 Juli 2025 | 10:44 WIB
KORUPSI: Terdakwa M Dika Irawan mantan Relationship Manager (RM) Program kantor BRI cabang Kotabaru menjalani sidang dakwaan di PN Tipikor Banjarmasin, Rabu (2/7). (Muhammad Oscar Fraby)
KORUPSI: Terdakwa M Dika Irawan mantan Relationship Manager (RM) Program kantor BRI cabang Kotabaru menjalani sidang dakwaan di PN Tipikor Banjarmasin, Rabu (2/7). (Muhammad Oscar Fraby)

BANJARMASIN - Praktik culas dilakukan mantan Relationship Manager (RM) Program kantor BRI cabang Kotabaru, M Dika Irawan, hingga dia harus mempertanggungjawabkannua di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (2/7).

Dika didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi berupa penyelewengan dana kredit usaha rakyat (KUR) dari sebanyak 28 nasabah fiktif.

Dika melakukan praktik culas itu bersama Selvie Metty terdakwa lain yang disidangkan secara terpisah.

Temuan kerugian uang negara dari kasus ini berdasar penghitungan BPKP Kalsel tertanggal 2 Juni 2025 mencapai Rp9,2 miliar lebih.

“Kegiatan itu para terdakwa lakukan sejak Tahun 2021 sampai 2023,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kotabaru, M Rafi Eka Putera.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU di hadapan Ketua Majelis Hakim Rustam Parluhutan, terdakwa Dika berama Metty melakukan rekayasa untuk pengajuan pinjaman KUR 28 nasabah fiktif.

Keduanya memiliki tugas masing-masing.

Metty bertugas mengumpulkan data atau identitas calon peminjam, seperti KTP, KK serta tempat usaha orang lain yang seolah-olah benar milik calon debitur.

Kemudian melakukan penilaian agunan dengan cara menaikkan nilai agunan yang tidak sesuai dengan harga pasar.

Bahkan keduanya melakukan mark up agar sesuai dengan nominal plafon kredit.

Tak sampai di situ, terdakwa juga memanipulasi laporan keuangan calon debitur dan pencairan yang kemudian uang pencairan tersebut dinikmati sendiri oleh terdakwa.

Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa, Terdakwa Dika mendapat keuntungan sebesar Rp410 juta sedang Metty sebesar Rp5,6 miliar.

“Modus dan cara mereka berdua yakni bekerjasama yang mana terhadap syarat syarat kredit disiapkan saksi Metty. Sedangkan Dika betugas melakukan penginputan data calon nasabh KUR,” terang Rafi.

Akibat perbuatannya, para Terdakwa didakwa telah melakukan korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 dan 3 undang-undang korupsi.

“Didakwa Pasal 2 Undang-Undang Tipikor sebagai pasal primer Dan subsider pasal 3. Lebih subsidinya pasal 12 huruf b juncto pasal 55 KUHP,” kata Rafi.

Editor : Arif Subekti
#Kotabaru #Korupsi #Kalsel #BRI